Corona di Bali

Besok, 5 Desa dan Kelurahan di Denpasar Mulai Laksanakan PKM

Kamis (28/5/2020), 5 desa maupun kelurahan di Denpasar, Bali, siap menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang memasuki zona Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kamis (28/5/2020), 5 desa maupun kelurahan di Denpasar, Bali, siap menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Kelima desa ini merupakan desa yang mengajukan pelaksanaan PKM ke Pemkot Denpasar pada kloter pertama.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Rabu (27/5/2020) siang.

Kelima desa maupun kelurahan yang mulai menerapkan PKM besok yakni Desa Pemecutan Kaja, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Panjer, Kelurahan Pedungan, dan Kelurahan Sesetan.

Efek di Rumah Aja, Waspada PTM Menyerang

Tahanan di Polres Klungkung Jalani Rapid Test COVID-19

AQUA Mambal Serahkan Bantuan COVID-19 untuk Badung dan Tabanan

"Ini yang melaksanakan plus desa adatnya. Karena kan satu paket itu," kata Dewa Rai.

Desa maupun kelurahan yang menerapkan PKM ini akan membuat posko di perbatasan dan akan dijaga oleh pecalang beserta aparat desa maupun lurah lainnya.

Sementara itu, hingga kini, total sudah 12 desa maupun kelurahan yang mengajukan PKM ini termasuk 5 desa maupun kelurahan yang mulai menerapkannya besok.

Desa maupun kelurahan tersebut yakni Desa Pemecutan Kaja, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Panjer, Kelurahan Pedungan, Kelurahan Sesetan, Desa Ubung Kaja, Kelurahan Ubung, Desa Padangsambian Klod, Kelurahan Penatih, Kelurahan Serangan, Kelurahan Kesiman, dan Kelurahan Sanur. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved