Bunga Bawa Sabu dari Malaysia Diupah Rp 25 Juta, Modusnya Disembunyikan di Bra dan Celana Dalam

Bunga nekat menjadi kurir narkoba, menyelundupkan sabu-sabu seberat 291,71 gram netto dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
PN Denpasar
Bunga saat menjalani sidang perdananya secara virtual. Ia menjadi terdakwa karena diduga menyelundupkan sabu dari Kuala lumpur, Malaysia ke Bali. 

Setelah terdakwa mengambil koper hitam milknya, terdakwa kemudian dicegat petugas.

Dari dalam koper ditemukan enam buah bong atau alat isap sabu-sabu.

Petugas selanjutnya memeriksa pakaian yang ada di dalam koper terdakwa.

Belum sempat memeriksa, terdakwa yang ketakutan akhirnya mengaku membawa narkoba yang disembunyikan di dalam bra yang dikenakan.

Sejurus kemudian, terdakwa mengeluarkan dua buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu.

Masing-masing seberat 48,73 gram netto (kode A1) dan 48,35 gram netto (kode A2).

"Tidak hanya disimpan di dalam bra, terdakwa juga menaruh narkoba di celana dalam yang dipakai," ungkap jaksa Kejati Bali itu. Terdakwa kemudian mengeluarkan tiga paket sabu-sabu yang ada di dalam celana dalamnya.

Masing-masing sabu-sabu seberat 97,35 gram netto (kode B1); 48,66 gram netto (kode B2); dan 48, 62 gram netto (kode B3).

Sehingga berat total narkoba yang bersarang di dalam area terlarang terdakwa 291,71 gram netto atau seperempat kilogram.

Terdakwa mengakui barang terlarang itu milik Didik Sucipto (terdakwa berkas terpisah) yang dibawa dari Malaysia ke Bali.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved