Bunga Bawa Sabu dari Malaysia Diupah Rp 25 Juta, Modusnya Disembunyikan di Bra dan Celana Dalam
Bunga nekat menjadi kurir narkoba, menyelundupkan sabu-sabu seberat 291,71 gram netto dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bunga Erita Septya Putri (27) harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya ia nekat menjadi kurir narkoba, menyelundupkan sabu-sabu seberat 291,71 gram netto dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Bali.
Modusnya, menyembunyikan sabu-sabu itu di bra dan celana dalam yang dikenakan terdakwa Bunga.
Atas pekerjaannya itu, Bunga mendapat upah Rp 25 juta.
Demikian diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Atas perbuatannya, terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur itu didakwa, dinilai melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Sebagaimana dakwaan yang dipasangkan jaksa, Bunga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa sempat diam sejenak kala ditanyakan tanggapannya oleh hakim.
"Apakah terdakwa mau mengajukan keberatan," tanya Hakim Ketua I Putu Gde Novyartha.
Bunga hanya menggelengkan kepala.
Ia tak membantah dakwaan jaksa.
"Semua benar, Yang Mulia. Saya tidak keberatan," jawabnya dari balik layar monitor.
Pula diungkap Jaksa I.G.A.P Mirah Awantara dalam dakwaan, terdakwa yang kini ditahan di rutan Polda Bali itu, ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, pada tanggal 9 Februari 2020 pukul 14.00 Wita.
Saat itu petugas Bea dan Cukai mendapat informasi dari petugas Imigrasi, ada seorang perempuan membawa narkoba dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Perempuan tersebut menaiki pesawat Malindo Air OD 306 rute Kuala Lumpur – Denpasar.