Corona di Bali

Daftar 12 Wilayah di Denpasar Mengajukan PKM, 5 Desa Diantaranya Akan Terapkan Mulai Besok

Desa maupun kelurahan yang menerapkan PKM ini akan membuat posko di perbatasan dan akan dijaga oleh pecalang

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Putu Supartika
Pelaksanaan PKM di Denpasar 

Juga melakukan refocusing anggaran, serta melibatkan FKUB dalam pelaksanaan PKM ini.

"Juga ada saran daya tampung dan jumlah tenga medis disiapkan. Namun kalau melandai bahkan turun sudah cukup untuk paramedis dan kapasitasnya di rumah sakit," katanya.

Rai Iswara menambahkan, PKM ini merupakan langkah antisipasi semua keputusan yang dikeluarkan pusat.

Hal itu karena sesuai rencana dari pusat akan menuju kehidupan normal yang baru.

"PKM ini mendidik masyarakat bagaimana menggunakan masker yang benar, tidak berkerumun. Apapun keputusan pusat, PKM siap antisipasi. Misal kalau pusat minta PSBB semua, kita sudah siap, kalau misalnya buka, ya kami juga sudah siap dengan protokol kesehatannya," katanya. 

Sanksi PKM

Sanksi adat untuk penerapan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar akan dibuat seragam.

Sehingga semua desa adat se-Kota Denpasar akan menerapkannya secara seragam.

"Itu sedang dirapatkan terkait pararem Covid-19. Di dalamnya akan diatur sanksinya, nanti sanksi adat seragam karena mengatur sama se-Denpasar yakni tentang pencegahan Covid-19," katanya.

Untuk sanksi adat ini, nantinya akan diarahkan pada sanksi pembinaan sosial seperti ngayah dan juga denda seperti denda beras maksimal 5 kg beras.

Namun denda ini baru diterapkan jika krama membandel.

Untuk tahap awal akan diupayakan dengan langkah pembinaan.

"Ya, kalau misalnya bengkung baru kenakan sanksi. Kalau pertama kami berikan pembinaan. Ini PKM ini kan sifatnya pembatasan kegiatan masyarakat," kata Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Anak Agung Sudiana saat dihubungi Minggu (24/5/2020).

Sudiana mengatakan, sanksi adat ini berlaku untuk semua orang yang ada di wilayah desa adat terkait.

Karena sesuai Perda Desa Adat, yang disebut krama desa adat yakni krama desa wed, krama tamiu, dan tamiu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved