Pemerintah Bakal Terbitkan Utang Rp 990,1 Triliun untuk Tambal Defisit APBN 2020

Untuk sisa peneribitan SBN senilai Rp 990,1 triliun tersebut akan dipenuhi melalui lelang di pasar domestik, private placement dan SBN skema khusus

Editor: Wema Satya Dinata
Pixabay
Ilustrasi utang. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Indonesia akan menerbitkan utang sebesar Rp 990,1 triliun untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang diprediksi mencapai Rp 1.028,5 triliun atau setara 6,27% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Berdasarkan draf kajian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjudul Skema Pemulihan Ekonomi Nasional yang diperoleh Kontan.co.id,  total utang baru tersebut berupa penerbitan Surat Berhaga Negara (SBN) untuk kebutuhan periode Juni-Desember 2020.

Sebelumnya, sampai dengan 20 Mei 2020 realisasi SBN senilai Rp 420,8 triliun.

Untuk sisa peneribitan SBN senilai Rp 990,1 triliun tersebut akan dipenuhi melalui lelang di pasar domestik, private placement dan SBN skema khusus dengan Bank Indonesia (BI).

Lion Air Group Kembali Hentikan Sementara Operasional Penerbangan 27-31 Mei 2020

Terendam Air Laut, Belasan Hektar Lahan Pertanian Warga Takmung Klungkung Terancam Gagal Panen

Cek Kondisi Pospam Hingga PMI, Kapolresta Denpasar Sidak Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kemudian, penerbitan SBN ritel senilai Rp 40 triliun-Rp 50 triliun dan penerbitan SBN valas sekitar US$ 4 miliar sampai US$ 7 miliar.

Direktur Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman tidak mengelak adanya rencana penerbitan SBN di sisa tahun ini.

Ia menyampaikan, dari total utang baru tersebut sudah termasuk pembiyaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hanya saja dia belum memastikan berapa porsi SBN untuk program PEN.

Kemenkeu mematok total anggaran program PEN sebesar Rp 641,17 triliun.

Program ini di antaranya akan didanai lewat belanja negara Rp 427 triliun dan Rp 133,51 triliun dari pembiayaan.

Luky menegaskan, yang jelas akan ada skema SBN khusus untuk pembiayaan program PEN yang akan diatur dalam bentuk Surat Keputuhan Bersama (SKB) antara Pemerintah dan BI.

“Saat ini skema maupun scoping ini masih terus didiskusikan secara intensif dan jika sudah disepakati pasti akan kita umumkan,” kata Luky kepada Kontan.co.id, Rabu (27/5).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Jaringan Hotel Ayana Bekerjasama dengan Biznet Mendonasikan APD ke Beberapa Rumah Sakit di Bali

Arab Saudi Akan Buka Kembali Masjid untuk Salat Jumat, Mulai 31 Mei-20 Juni 2020

Ketua IDI: Pelaksanaan New Normal Jangan Sampai Mengesampingkan Hal ini

Kemenkeu juga menyebut, bertambahnya utang membuat rasio utang pemerintah bakal naik dari 30,2% di tahun 2019 menjadi 37,6% terhadap PDB di tahun ini.

Bahkan pada 2023, rasio utang bisa mencapai 38,3% terhadap PDB.(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved