Corona di Indonesia

Gelar Pilkada Ditengah Covid-19, KPU Usulkan Alat Coblos Mirip Tusuk Gigi & Tinta Tetes Atau Semprot

Dengan begitu, hal ini akan menghindari penggunaan berulang dari para pencoblos, demi mencegah penularan Covid-19.

Editor: Wema Satya Dinata
pilkada serentak 

Sehingga, memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Ada dua kemungkinan. Yang pertama pakai tetes."

"Kan sekarang ke mana-mana kita kalau pergi itu ada hand sanitizer yang dipencet itu."

"Jadi pemilih keluar kemudian tangannya ditaruh di bawah alat nanti dipencet oleh petugas."

"Yang kedua, berupa spray. Jadi nanti tangannya disemprot."

"Ya tentu ini biayanya kemungkinan bisa lebih mahal dari yang ada."

"Tapi prinsipnya adalah yang dirancang single used, bisa sekali pakai alat coblos maupun spray," terangnya.

Disepakati 9 Desember 2020

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu, menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu (27/05/2020).

“Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU."

"Dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Mendagri dalam keterangannya.

Pemungutan suara yang semula diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 tersebut, berimplikasi pada tahapan Pilkada yang juga bergeser menjadi 15 Juni 2020.

Tito berujar, pemungutan suara dijamin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.

“Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved