Corona di Indonesia
Gelar Pilkada Ditengah Covid-19, KPU Usulkan Alat Coblos Mirip Tusuk Gigi & Tinta Tetes Atau Semprot
Dengan begitu, hal ini akan menghindari penggunaan berulang dari para pencoblos, demi mencegah penularan Covid-19.
"Sehingga pada saat dimulainya kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan,” paparnya.
Adapun poin kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri bersama Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU, Iangkah-Iangkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah.
Termasuk, saran, usulan, dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B196/KA GUGAS/PD 01 02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.
Maka, Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Hal itu sesuai Perppu 2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Kedua, Komisi II DPR menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Ketiga atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020.
Dengan syarat, seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan ProtokoI Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Ketiga, Komisi II DPR meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci, untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR.(*)