6 Perbedaan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Tengah Pandemi Covid-19 dengan Situasi Normal

mengenai pelaksanaan upacara bendera memperingati Hari Lahir (Harlah) Pancasila pada saat normal, dibandingkan di tengah situasi pandemi virus Corona

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO
ILUSTRASI-Suasana upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019 di pelataran Gedung Pancasila, Kompleks Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat. 

Penyebarluasan jalannya upacara bendera Hari Lahir Pancasila, kegiatan akan disiarkan langsung oleh TVRI dan RRI. Seluruh masyarakat diharapkan dapat upacara dengan menyimak siaran tersebut. 

 1 Juni Resmi Libur Nasional Sejak 2017

Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016 telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

Keputusan Presiden tersebut memutuskan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.

Melalui Keppres tersebut, tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional. Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

Pertimbangan penetapan hari lahir Pancasila adalah untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Selain itu agar bangsa Indonesia, dari waktu ke waktu dari generasi kegenerasi, dapat mengetahui asal usul Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Memperingati Hari Lahir Pancasila, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden untuk Pembinaan Ideologi Pancasila) sejak tahun 2017 hingga 2019 menyelenggarakan upacara bendera di halaman Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Presiden Republik Indonesia. Upacara diikuti oleh para pejabat tinggi negara dan pimpinan Kementerian/Lembaga. 

Menteri Dalam Negeri Ajak Kepala Daerah dan DPRD Ikut Upacara Secara Virtual
 
Kementerian dalam Negeri menerbitkan surat edaran berupa radiogram pedoman untuk mengikuti pelaksanaan upaca bendera memperingati Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2020).

Surat ditujukan kepada pemerintah daerah, yakni para gubernur, bupati/walikota dan pimpinan DPRD di Seluruh Indonesia.

Surat ditandatangani Pelaksana Tugas Sekjen Kemendagri Muhamamd Hudori selaku  atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Kamis (28/5/2020).

Sehubungan dengan surat Kepala Badan Pembinaan ideologi Pancasila perihal pertingatan hari lahir Pancasila, pelaksanaan perinagtan hari lahir Pancasila tahun 2020 pada tanggal 1 Juni 2020 dilaksanakan secara terpusat di Gedung Pancasila Jalan Taman pejambon Jakarta, dengan inspektur upacara papak Presiden (Joko Widodo) dimulai pukul 08.00 dan sudah dapat diakses mulai pukul 05.30 WIB.

Kemendagri mengajak semua kepala daerah mengikuti upacara bendera secara virtual melalui aplikasi Zoom, siaran televisi maupun platform media sosial Instagram, Facebook dan YouTube BPIP @pembinaanideologipancasila 

Untuk mengikuti upacara, peserta lelaki dianjurkan mengenakan seragam pakaian sipil lengkap (PSL) dan perempuan mengenakan pakaian nasional.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved