PPDB 2020

Pelaksanaan PPDB SMP di Bangli Digelar Selama Dua Pekan, Begini Mekanisme Pendaftarannya

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Bangli jenjang SMP, Ida Bagus Gede Wardana menjelaskan waktu pelaksanaan tersebut mencakup tiga hal

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi - PPDB 2020. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di Bangli rencananya dilakukan secara online.

 Sesuai yang telah dijadwalkan, pelaksanaan PPDB akan dilakukan selama dua pekan.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Bangli jenjang SMP, Ida Bagus Gede Wardana menjelaskan waktu pelaksanaan tersebut mencakup tiga hal.

 Mulai dari pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman yang mana seluruhnya dilakukan secara online.

Penyebab Tunjangan untuk Tenaga Medis Corona Belum Bisa Dicairkan, Begini Penjelasan Kemenkeu

Pemkab Badung Tunggu Kebijakan Provinsi Mengenai Tindaklanjut Penutupan Pariwisata

Memprediksi Pergerakan Covid-19 di Indonesia dengan Model Matematis, Ini Hasil Kajian Peneliti

Mekanisme seleksi bagi jenjang SMP dibagi menjadi jalur zonasi dengan kuota sebesar 50 persen, jalur prestasi sebesar 30 persen, jalur afirmasi sebesar 15 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen.

 Sedangkan pelaksanaan PPDB juga dibagi menjadi tiga tahapan, dimulai dari Tahap I yakni jalur Afirmasi dan perpindahan orang tua.

"Pada Tahap I pendaftaran dibuka tanggal 18 Juni pukul 08.00 wita dan ditutup pada tanggal 20 Juni pukul 12.00 wita. Verifikasi dilakukan pada tanggal 18 Juni hingga tanggal 22 Juni, perangkingan pada tanggal 23 Juni, dan pengumuman dilaksanakan pada tanggal 24 Juni," ujarnya, Jumat (28/5/2020).

Sedangkan Tahap II yakni jalur prestasi yang dimulai tanggal 25 Juni pukul 08.00 wita, dan ditutup pada tanggal 27 Juni pukul 12.00 wita.

Proses verifikasi dilakukan tanggal 25 Juni hingga 29 Juni, perangkingan tanggal 30 Juni, dan pengumuman tanggal 1 Juli.

"Selanjutnya tahap III yakni jalur zonasi.  Pendaftaran dimulai tanggal 2 Juli pukul 08.00 wita hingga 3 Juli pukul 12.00 wita. Proses verifikasi dimulai tanggal 2 Juli hingga tanggal 4 Juli, dan pengumuman tanggal 7 Juli. Baik jalur Afimasi, Presrtasi, Zonasi, proses daftar kembali sama. Yakni dilaksanakan tanggal 8 Juli pukul 08.00 wita hingga tanggal 10 Juli pukul 12.00 wita," terangnya.

Wardana juga mengungkapkan, terdapat ketentuan yang wajib dipenuhi pada masing-masing jalur. Seperti menujukkan KK pada pendaftaran lewat jalur zonasi, atau surat domisili minimal satu tahun yang disahkan oleh kepala desa/ lurah.

"Apabila peserta didik memiliki jarak zonasi sama dan mengakibatkan kelebihan kuota, maka urutan nominasi diprioritaskan pada umur yang lebih tua," ujarnya.

Mengenai jalur prestasi, lanjut Wardana, dibagi menjadi dua jenis. Yakni 20 persen untuk prestasi non akademik yang diperoleh tiga tahun terakhir, serta 10 persen untuk prestasi akademik berdasarkan perangkingan akumulasi nilai raport kelas IV sampai V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1.

"Mata pelajaran yang ditentukan yakni Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA. Bilamana calon peserta didik memperoleh nilai akumulasi yang sama pada presrasi akademik maupun non akademik, maka urutan nominasi diprioritaskan pada jarak zonasi terdekat," jelasnya.

Hadapi New Normal Pendidikan, Badung Akan Terapkan Sistem Shift dan Kurangi Jam Belajar Siswa

Pemkot Denpasar Terima Sertifikat Tanah Pelabuhan Matahari Terbit Sanur dari BPN

BPK RI Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke LKP Provinsi Bali, Dewan Siap Kawal Tindaklanjutnya

Untuk jalur afirmasi, Wardana mengatakan memiliki sejumlah ketentuan diantaranya peserta program keluarga harapan, penyandang disabilitas, anak yang tinggal di panti asuhan, anak yatim piatu, dan sebagainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved