Corona di Indonesia
Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bandung, Gubernur Jatim Putuskan PSBB Malang Raya Berakhir 30 Mei 2020
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukman/2020 yang ia teken tanggal 28 Mei 2020.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukman/2020 yang ia teken tanggal 28 Mei 2020.
Perpanjangan PSBB itu sendiri terbagi dalam dua kategori.
Untuk kategori pertama yakni penerapan PSBB di wilayah Bodebek, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi ,dan Kota Bekasi, diperpanjang selama enam hari lagi, mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020.
• Bersama Kominfo, LinkAja Sediakan Pembayaran Online di 18 Pasar Tradisional di Wilayah PSBB
Kemudian untuk wilayah Jawa Barat lainnya diluar Bodebek, seperti Bandung, diperpanjang lagi selama 14 hari ke depan, dimulai tanggal 30 Mei 2020 sampai 12 Juni 2020.
Ridwan Kamil pun menyatakan, masyarakat yang tinggal di wilayah yang menerapkan PSBB tersebut wajib mengikuti aturan tersebut.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, tampaknya daerah yang tengah bersiap untuk melonggarkan PSBB, seperti Kota Bekasi harus mengikuti ketentuan tersebut.
• PSBB di 124 Kabupaten/Kota Siap Dibuka, Ini Kata Bappenas
PSBB Malang Raya
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama tiga kepala daerah Malang Raya dan jajaran Forkopimda Jatim memutuskan bahwa PSBB Malang Raya hanya dilakukan sekali dan akan berakhir pada 30 Mei 2020 mendatang.
"PSBB Malang Raya cukup sekali saja dan kita akan masuk pada masa transisi pasca PSBB. Transisi menuju new normal life," ungkap Gubernur Khofifah dalam keterangan tertulis, Kamis (28/05/2020).
Keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Khofifah setelah memimpin rapat koordinasi bersama Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim, Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan jajaran Forkopimda se- Malang Raya di Ruang Arjuno Kantor Badan Koornidator Wilayah Malang pada Rabu (27/05/2020) malam.
• Kapolsek Diusir Kapolda Jatim Karena Tidur Saat Rapat Covid-19, Kamu Keluar Saja
Pengambilan keputusan tersebut juga mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dimana terdapat enam faktor yang harus dipastikan terkait masa transisi suatu wilayah pasca restriksi (PSBB).
Dijelaskan oleh Gubernur Khofifah, keenam faktor yang ditetapkan oleh WHO tersebut dapat dipenuhi oleh wilayah Malang Raya, sehingga PSBB tidak perlu diperpanjang.
• Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Jawa Timur Jadi Perhatian Khusus Presiden Jokowi
"Sesuai dengan pedoman dari WHO, ada enam faktor yang harus dipastikan terjamin setelah PSBB," imbuhnya.
Keenam faktor yang dimaksud diantaranya adalah terkontrolnya persebaran Covid-19, cukupnya kapasitas kesehatan untuk melakukan tes, isolasi, tracing hingga karantina pasien yang terkonfirmasi dan tersedianya perlindungan kepada populasi berisiko yaitu lansia dan individu dengan penyakit Komorbid.