Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Kembali Meringkus 30 Tersangka Kasus Narkotika

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan puluhan orang yang terjerat kasus narkotika.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Sebanyak 30 tersangka yang terjerat narkotika berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan puluhan orang yang terjerat kasus narkotika.

Selama sebulan terkahir ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil meringkus 30 tersangka dari 24 kasus yang berhasil diungkap.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat mengatakan ada 13 bandar dan 17 orang sebagai pemakai narkoba.

"Dari 30 tersangka yang kita amankan ini berasal dari Jawa 13 orang, Bali 13 orang, Ujung Pandang 1 orang, Medan 1 orang dan warga negara asing asal Amerika 1 orang," ujar Kasat Resnarkoba saat ditemui di Polresta Denpasar, Sabtu (30/5/2020).

dr Tjokorda Gede Agung Adalah Sosok Dibalik Perubahan Nama Kota Klungkung Menjadi Semarapura

BREAKING NEWS - Mantan Bupati Klungkung ke-3 dr Tjokorda Gede Agung Meninggal Dunia

Monumen Perjuangan Bajra Sandi di Denpasar Perpanjang Penutupan Sementara Akibat Pandemi Covid-19

Adapun dalam pengungkapan ini ada 25 orang laki-laki dan lima orang perempuan yang berhasil diamankan.

Tersangka yang berperan sebagai bandar atau kurir diantaranya Arya (34), Agung (42), Alit Stroh (26) WNA Amerika, Ryvan (35), Rena (21), Ridho (35), Suarnata (32), Husaini (45), Rahman (24), Wafa (31), Tommy (25), Agus (31), Dedy (29).

Dari 13 tersangka tersebut semua ditangkap di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Barat, Denpasar Timur, Denpasar Utara dan Kuta, Badung.

Sementara itu pemakai narkotika yakni Fuad (35), Krisna (31), Yasa (26), Reggi (28), Hery (42), Natse (33), Adi (31), Hepit (24), Yesreil (31), Suwena (41), Sutiknu (39), Feli (25), Indah (23), Nike (24), Lestari (21), Rudy (25) dan Gandi (30).

"Ke 30 tersangka ini, 13 orang menjadi bandar, kurir dan tukang tempel. Sedangkan 17 orang sebagai pemakai. Dari 30 tersangka kita temukan shabu sebanyak 159,48 gram, ekstasi 126 butir dan ganja dengan berat 11,74 gram," tambahnya.

Selama Momen Ramadan dan Idul Fitri 2020, Trafik Layanan Data Telkomsel Tumbuh Hingga 22,8 Persen

Sejak Mei 2020, Pemuda Muhammadiyah Rutin Gelar Aksi Penyemprotan Fogging Gratis di Buleleng

Pekerja Konstruksi di Denpasar Diwajibkan Menggunakan APD di Masa Pandemi Covid-19

Bahkan dalam hasil pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan tiga residivis yakni Agung yang terjerat kasus pencurian tahun 2019.

Husaini residivis kasus narkoba tahun 2018 dan Dedy kasus narkoba di tahun 2017.

Sedangkan lebih lanjut, barang yang diperoleh dari tersangka ini masih dalam penyelidikan mengingat barang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal.

Sementara itu, motif dari para pelaku ini kebanyakan karena faktor ekonomi dan kecanduan narkoba, sedangkan sisanya karena masih dalam anggota sindikat narkoba.

"Untuk barang bukti kita masih dalam lakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu pasal yang kita kenakan yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tutup AKP Mikael Hutabarat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved