Ditangkap Saat Akan Menempel Sabu dan Ekstasi, Kasus Vincent Kini Dilimpahkan 

Tersangka Vincent Lyonel A Rumetor (22) telah dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Vincent telah menjalani pelimpahan tahap II terkait tindak pidana narkotik. Ia ditangkap saat akan menempelkan sabu dan ekstasi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka Vincent Lyonel A Rumetor (22) telah dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Pria kelahiran Denpasar, 21 Januari 1997 ini dilimpahkan terkait tindak pidana narkotik.

Vincent ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu dan ekstasi.

Kala ditangkap, dari tangan Vinvent didapat barang bukti sabu seberat 0,28 gram dan 63 butir ekstasi siap edar dengan berat 25,03 gram.

Terkait pelimpahan tersangka dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

"Tersangka atas nama Vincent Lyonel A Rumetor sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian, dan sudah kami terima beberapa hari lalu. Pelimpahan dilakukan via teleconference. Yang bersangkutan (Vincent) terlibat tindak pidana peredaran narkotik," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2020).

Pantai Kuta Masih Ditutup, Wisatawan Nekat Terobos Masuk Kawasan Pantai

Dua Kecelakaan Terjadi di Wilayah Kota Denpasar, Dua Orang Tak Sadarkan Diri

Stok di PMI Menipis, FSP PAR-SPSI Bali Gelar Donor Darah di Masa Pandemi Covid-19

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka Vincent menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan.

Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polresta Denpasar.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta.

Sementara jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini adalah Jaksa Ni Ketut Muliani dan Jaksa I Putu Eri Setiawan.

Terkait dakwaan, tersangka Vincent disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Bupati Anas dan Tokoh Lintas Agama Konsolidasi Persiapan New Normal Keagamaan

Citilink dan Lion Air Mulai Terbang Lagi Per Hari Ini, Begini Aturan Lengkap Bagi Penumpangnya

Sosok Staf Khusus PSSI Leo Siegers, Jenderal Purnawirawan, Pernah Bertugas Saat Aksi Mei 1998

Diungkap secara singkat dalam berkas perkara, bahwa tersangka Vincent diduga terlibat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, sebagai perantara jual beli atau menyimpan, menguasai 0,28 gram kristal bening diduga sabu dan 63 butir pil mengandung MDMA diduga ekstasi dengan berat 25,03 gram.

Vincent sendiri ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar di depan Futsal di Jalan Kerta Bedulu, Sidakarya, Denpasar Selatan, Kamis 30 Januari 2020 sekitar pukul 01.40 Wita.

Saat itu tersangka akan menempel pesanan sabu dan ekstasi. Lalu dilakukan penggeledahan, dan di diri tersangka, petugas menemukan beberapa paket sabu dan ekstasi.

Penggeledahan pun berlanjut di kos tersangka di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved