Ditangkap Saat Akan Menempel Sabu dan Ekstasi, Kasus Vincent Kini Dilimpahkan
Tersangka Vincent Lyonel A Rumetor (22) telah dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Vincent telah menjalani pelimpahan tahap II terkait tindak pidana narkotik. Ia ditangkap saat akan menempelkan sabu dan ekstasi.
Di sana, petugas kembali mengamankan beberapa paket berisi puluhan butir ekstasi siap edar.
• Klungkung Susun Rencana Pembangunan Kawasan Pedesaan di Nusa Penida
Selain itu juga diamankan 1 buah timbangan elektrik, 1 buah buku catatan, 1 buah alat pres, 1 bundel plastik kosong serta barang bukti terkait lainnya.
Vincent mengaku narkotik itu adalah milik Lilo (DPO). Tersangka mengatakan, hanya diminta membantu mengedarkan, menempel di sejumlah tempat sesuai perintah Lilo.
Untuk sekali tempel tersangka mendapat upah Rp 50 ribu dari Lilo. (*)
Rekomendasi untuk Anda