Virus Corona

Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020, Begini Penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi

Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu

Editor: Kambali
(ThinkStock)
Kabah di Mekkah 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/6/2020).

BREAKING NEWS Masih Dilanda Covid-19, Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji 2020

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul.

Ada 11.537 Jemaah Belum Lunas, Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap II hingga 29 Mei 2020

Menurut Fachrul, sebagaimana bunyi undang-undang, selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan.

Fachrul menyadari bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.

Di satu sisi, pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji. Tapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko penyebaran Covid-19.

Namun demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini bahwa pembatalan pemberangkatan ibadab haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.

"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," kata Fachrul.

Kuota Haji 221.000 jiwa

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta kuota Haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (203.320) dan kuota haji khusus (17.680). 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved