Pemerintah Ingin Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera, Pengusaha Keberatan

PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Jabar
ilustrasi pekerja-Pemerintah Ingin Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran Tapera, Pengusaha Keberatan 

TRIBUN-BALI.COM - Diaktifkannya Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, diharapkan menjadi solusi pembiayaan perumahan bagi pekerja berpenghasilan rendah.

 Tapera merupakan sistem pembiayaan perumahan dengan cara menghimpun dana jangka panjang.

Pada 20 Mei 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

 PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Satgas Covid-19 Kelurahan Pemecutan Sosialisasi melalui Media Seni Bondres

Info Diskon Listrik Bulan Juni melalui www.lightup.id, Simak Persyaratan & Cara Mendapatkannya

Pogs Warung Manjakan Para Pelanggannya dengan Promo Menarik Selama 6 Hari

 Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

 Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (gaji dipotong untuk iuran Tapera).

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara pekerja swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Sebagai informasi, BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.

 Sebelum menjadi BP Taperam, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Bupati Melawi Positif Corona, Diduga Tertular Menantunya, Doakan Kami, Semoga Kami Cepat Sembuh

Rekan di Polsek Daha Selatan Berduka & Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Pasca Tragedi Brigadir Leo

Kasat Lantas Polres Bangli Serahkan Piala dan Penghargaan Pada 3 Sekolah Pemenang Lomba di Bangli

Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved