Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pergoki Jalan Sama Mantan Suami, Anggota Ormas di Bali Ini Aniaya Pacar, Terungkap Sosok Si Wanita

Diduga cemburu melihat pacarnya jalan dengan mantan suaminya, anggota dari salah satu Ormas di Bali tega menganiaya pacarnya

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
dok istimewa/Tribun Bali
Terduga pelaku penganiayaan diamankan polisi, pria ini (tengah) ditangkap setelah dilaporkan melakukan penganiyaan oleh pacarnya yang terjadi wilayah kota Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Diduga cemburu melihat pacarnya jalan dengan mantan suaminya, anggota dari salah satu Ormas di Bali tega menganiaya pacarnya hingga mengalami luka dibagian kepala.

Ketut Widana, laki-laki 38 tahun yang bekerja sebagai sekuriti dan tinggal disalah satu kos Jalan Pulau Bungin Denpasar, naik pitam setelah melihat pacarnya tengah berjalan dengan mantan suaminya.

Korban penganiayaan sendiri diketahui bernama Made Tutik Remaja (44) yang tinggal di Jalan Trengguli Kota Denpasar, Bali.

Akibatnya, perempuan tersebut mengalami luka memar dan bengkak pada bagian kepala belakang, pipi dan mata sebelah kiri akibat dorongan serta pukulan dari Ketut Widana.

Mendapat perlakuan semena-mena tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa penganiyaan tersebut ke pihak SPKT Polresta Denpasar.

Dengan laporan kepolisian LP-B/28/III/2020/Bali/Resta Denpasar pada tanggal 12 Maret 2020.

CCTV di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Denpasar Mati, Helm Wartawan Raib

2 Pria Pelaku Jambret Tas Bule Belarusia Hingga Terjatuh ke Aspal di Tabanan Ditangkap, Ini Sosoknya

Gasak 3 Toko Onderdil Motor, Remaja Putus Sekolah Ini Dibekuk Tim Opsnal Polsek Densel

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menerangkan.

Kejadian tersebut memang benar terjadi, di mana peristiwa penganiyaan itu terjadi di salah satu kos di Jalan Pulau Ayu Gang Babi Guling, Kota Denpasar, Bali.

"Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (12/3/2020) pukul 16.30 Wita.

Pelaku berinisial KW yang merupakan salah satu anggota Ormas di Bali," ujar Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi.

"Pelaku sendiri ditangkap pada hari Sabtu (30/5/2020) sekitar pukul 13.00 Wita di kamar mandi kosnya di Jalan Pulau Bungin, Nomor 15, Densel saat bersembunyi dari kamar mandi," lanjutnya.

Kronologi penganiayaan

Berdasarkan informasi yang Tribun Bali terima, kejadian awal terjadi saat pelaku melihat akun Facebook milik korban dan terlihat ada foto korban dengan mantan suaminya.

Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan mantan suaminya, namun korban menepis hal itu dan menjelaskan bahwa ia tidak pernah berselingkuh dengan mantan suaminya maupun orang lain.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved