Pergoki Jalan Sama Mantan Suami, Anggota Ormas di Bali Ini Aniaya Pacar, Terungkap Sosok Si Wanita
Diduga cemburu melihat pacarnya jalan dengan mantan suaminya, anggota dari salah satu Ormas di Bali tega menganiaya pacarnya
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
Tidak percaya dengan omongan korban, pelaku justru naik pitam (marah) dan langsung mendorong korban ke tembok sehingga menyebabkan kepala belakang korban terbentur.
• Diduga Tilep Uang Pungutan Usaha, Kepala Desa Pemecutan Kaja Nonaktif Dituntut 16 Bulan Penjara
• Transmisi Lokal di Desa Werdi Bhuwana Tinggi, Pemkab Badung Akui Masih Kaji untuk Karantina Wilayah
• Kisah Pilu 4 Bersaudara Yatim Terpaksa Tinggal Berdesakan di Satu Kamar Kos di Bali, Gede Ungkap Ini
Pelaku kemudian memukul pipi kiri korban dengan tangan kosong alias mengepal tangan, lalu menendang perut korban masing-masing satu kali.
Tak terima dengan sikap pelaku yang masih berstatus pacar, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.
"Pengakuan korban, ia didorong dan dipukul dengan tangan kosong seperti mengepal disertai menendang ke arah perut korban.
Dari kejadian tersebut korban lalu melaporkan ke Polresta Denpasar," lanjut Kasubbag Humas Polresta Denpasar.
Selanjutnya, tim Resmob yang mendapat laporan tersebut langsung mencari keberadaan pelaku setelah mendapat bukti-bukti dan laporan lainnya dari korban.
Beberapa saksi dan keterangan masyarakat lainnya, tim Resmob langsung memburu pelaku yang diketahui berasal dari Banjar Dinas Batupulu, Kelurahan Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kota Singaraja, Buleleng, Bali.
Mendapat informasi keberadaan pelaku yang ternyata tinggal di salah satu kos Jalan Pulau Bungin, Nomor 15, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Petugas kepolisian langsung mencari pelaku, saat dicari-cari ternyata pelaku bersembunyi di dalam kamar mandi kosnya.
Tim Resmob selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti lainnya yakni satu baju warna hitam, celana panjang kain hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Byson berplat DK 4444 EU.
Selanjutnya pelaku digiring menuju Mapolresta Denpasar guna penyelidikan lebih lanjut dan perkembangan dari kejadian tersebut.
Hasilnya saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menganiaya sesuai yang dialami korban.
"Hasil interogasi pelaku memang mengakui.
Saat memukul ia menggunakan tangan kanannya ke arah mata dan pipi, hingga mengakibatkan memar dan mengeluarkan darah," ungkap Iptu I Ketut Sukadi.
"Dugaan kasus ini, karena pelaku cemburu terhadap korban. Hubungan mereka ini masih pacar," tambahnya, Selasa (2/6/2020) terpisah.
Pelaku sendiri saat ini dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Selain itu, dari informasi yang Tribun Bali terima ternyata korban sendiri merupakan orang yang beberapa waktu lalu sempat menyita perhatian masyarakat Bali.
Korban diketahui merupakan pelaku pemasangan patung mirip Nyi Roro Kidul yang dipasang di tempat objek wisata Water Blow, Nusa Dua, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/oknum-anggota-ormas-pelaku-penganiayaan.jpg)