Corona di Bali

BREAKING NEWS: Kantor Pemerintahan dan Pelayanan Publik di Bali Dibuka Mulai 5 Juni 2020

Melalui surat edaran tersebut, Koster memastikan bahwa kantor pemerintahan dan pelayanan publik di Bali mulai dibuka pada 5 Juni 2020.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa/Humas Pemprov Bali
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana berfoto bersama usai melaksanakan konferesi pers di rumah jabatannya, Rabu (3/6/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 730/9899/MP/BKD tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah.

 Melalui surat edaran tersebut, Koster memastikan bahwa kantor pemerintahan dan pelayanan publik di Bali mulai dibuka pada 5 Juni 2020.

Koster mengatakan, dilaksanakannya pengaturan tatanan kehidupan era baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik memiliki beberapa tujuan.

Berbagai tujuan tersebut yakni untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi, memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif serta mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali.

Nekat Edarkan Sabu dengan Upah Rp 50 Ribu, Wayan Agus Pasrah Menerima Dihukum 12 Tahun Penjara

Warga Terdampak Longsor Perum Taman Bina Mulia Denpasar Harapkan Bansos dari Pemerintah

Nekat Edarkan Empat Jenis Narkotik, Izas dan Firhat Diganjar 15 Tahun Penjara

"Pelaksanaannya mencakup pimpinan instansi atau lembaga, kemudian juga mencakup pegawai mencakup masyarakat dan berbagai instansi terkait lainnya," kata Koster dalam konferensi pers via live streaming dari rumah jabatannya, Rabu (3/6/2020).

Dirinci olehnya, bagi pimpinan instansi/lembaga/unit kerja ditentukan agar membentuk tim penanganan Covid-19 di masing-masing instansi/lembaga/unit kerja, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik; membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat kerja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; hingga menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses serta hand sanitizer pada setiap pintu masuk ruangan.

Mereka juga ditugaskan untuk memasang media informasi untuk mengingatkan pegawai PNS dan masyarakat yang dilayani agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan; menyiapkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan pada tempat yang ditentukan; mewajibkan pegawai dan masyarakat yang dilayani menggunakan masker; melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter, melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan masyarakat yang dilayani; dan mencegah kerumunan masyarakat yang dilayani.

Koster juga meminta kepada pimpinan instansi/lembaga/unit kerja supaya penyelenggaraan pemerintahan memaksimalkan penggunaan media elektronik, seperti e-office, email, video conference dan sebagainya. Seluruh pimpinan instansi/lembaga/unit kerja wajib memastikan pegawainya tidak ada yang terinfeksi Covid-19.

Bagi pegawai, dalam surat edaran tersebut ditentukan agar memastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja.

 "Jadi kalau kira-kira ada gejala Covid-19 jangan masuk," pinta Gubernur Bali asal Desa Sembiran, KecamatanTejakula, Kabupaten Buleleng itu.

Para pegawai juga diminta menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan; menghindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut; tetap memperhatikan jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter; dan menggunakan masker saat berangkat kerja, selama berada di tempat kerja dan pulang kerja. "Jadi terus pakai masker kecuali lagi makan dan minum," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Bali itu.

Koster juga meminta para pegawai agar segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.

PTUN Putuskan Presiden & Menkominfo Bersalah Atas Pemblokiran Internet Papua, Perintahkan Minta Maaf

Satpol PP Rapid Test 12 ODGJ yang Berkeliaran di Denpasar

Kontak dengan Dokter Positif Covid-19, Pegawai RSUD Klungkung Jalani Rapid Test, Semua Non Reaktif

"Jadi kalau pulang dari kantor sampai di rumah mandi dulu baru bertemu dengan keluarga," kata mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu.

Para pegawai juga diminta untuk mengingatkan dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

 "Pemerintah melakukan pengetatan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, tidak akan mendapatkan pelayanan. Tolong ini digarisbawahi untuk disampaikan kepada masyarakat," pintanya lagi.

Selanjutnya bagi masyarakat yang dilayani antara lain ditentukan agar memastikan kondisi dalam keadaan sehat sebelum berangkat ke tempat pelayanan.

"Jadi kalau warga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan dan ada gejala Covid-19 jangan pergi. Lebih baik rapid test dulu," pinta Koster.

Masyarakat juga diminta untuk selalu menggunakan masker sejak keluar rumah, pada tempat pelayanan, dan ketika pulang kerumah.

 Sebelum mendapatkan pelayanan, terlebih dahulu melakukan cuci tangan; menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut; dan tetap memperhatikan jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter dengan orang lain.

 "Jadi harus menjadi perhatian yang serius bagi kita semua," katanya didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana.

Koster menuturkan dasar dikeluarkannya surat edaran tersebut yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan juga Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru; dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha

Ditengah membuka intansi pemerintah dan pelayanan publik ini, Koster menugaskan kepala OPD dan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 pada masing-masing Perangkat Daerah harus memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin.

 "Jadi ini betul-betul menjadi perhatian kita semua akan dimulai pelayanan publik di kantor, jadi semua pimpinan OPD, dinas biro badan, agar memastikan dilakukannya penerapan protokol kesehatan dengan disiplin dan dilakukan tim pengawas untuk dipastikan protokol ini berjalan dengan baik," kata dia.

 Bupati/wali kota, limpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII diminta agar menyesuaikan  pelaksanaan  sistem Tatanan Kehidupan Era Baru dengan kondisi pemerintah daerah masing-masing.

Koster juga meminta melaporkan pelaksanaannya kepada dirinya dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Ini untuk memonitor perkembangan penerapan tatanan kehidupan era baru dalam rangka terlaksananya Masyarakat produktif dan aman Covid-19," jelasnya.

Koster menegaskan, pada 5 Juni 2020 ini hanya berlaku bagi instansi pemerintah dan pelayanan publik dan belum berlaku bagi sektor-sektor yang menyelenggarakan pelayanan lain, seperti pendidikan, industri, perdagangan dan sebagainya.

 "Jadi masih masih terbatas di kantor pemerintahan saja. Di Bali dilaksanakan ini karena merupakan arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Menpan-RB dan Mendagri. Jadi harus dilaksanakan di daerah tapi terbatas pada pemerintahan saja," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved