Disdikpora Bali Sambut Baik Aturan Dana BOS Kini Bisa Dipakai untuk Beli Kuota Internet Siswa & Guru
Metode pembelajaran seperti ini nampaknya menghabiskan banyak kuota internet sehingga menjadi keresahan bagi orang tua siswa dan guru.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pembelajaran siswa harus dilakukan dengan tidak bertatap muka.
Mereka belajar di rumah dengan lebih banyak memanfaatkan sistem daring (online).
Metode pembelajaran seperti ini nampaknya menghabiskan banyak kuota internet sehingga menjadi keresahan bagi orang tua siswa dan guru.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, kini pembelian kuota internet, baik untuk guru dan siswa bisa diambil dari Dana Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan oleh pemerintah pusat khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
• Mengapa Mudah Sakit Kepala Saat Terpapar Matahari? Begini Penjelasannya
• Keamanan AS Tak Stabil Pasca Tewasnya George Floyd, Susilo Bambang Yudhoyono: Are You Ok Amerika?
• Permintaan Menurun Akibat Industri Pariwisata Terhenti, Mei 2020 Bali Mengalami Deflasi 0,11 Persen
Hal itu dikarenakan ada perubahan aturan petunjuk teknis oleh Kemendikbud RI dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2020 dan kini menjadi Permendikbud Nomor 19 tahun 2020.
Sebelum adanya pandemi Covid-19, kata Boy, Kemendikbud RI sudah mencetuskan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dalam petunjuk teknis itu, salah satu aturannya yakni maksimal sebanyak 50 persen untuk dipakai untuk biaya operasional.
"Akhirnya dengan pertimbangan bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di rumah, akhir di sana mulai ada kebutuhan dari yang diskenariokan. Misalnya daring itu butuh uang paket kuota, baik untuk siswa maupun guru itu sendiri kesulitan," kata Boy saat dihubungi Tribun Bali, Rabu (3/6/2020).
Guna menjawab kesulitan ini, akhirnya turun Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dengan adanya perubahan aturan tersebut, dana BOS kini dimungkinkan untuk pembelian kuota internet guna mendukung sistem pembelajaran secara daring.
"Misalnya untuk pulsa, paket data atau layanan lainnya baik untuk si guru maupun siswa," kata dia.
Tak hanya untuk pulsa, paket data maupun kouta internet, dana BOS tersebut kini juga bisa digunakan untuk pembelian cairan seperti pembersih tangan (hand sanitizer), masker dan penunjang kebersihan lainnya.
Boy mengaku menyambut baik dengan adanya perubahan Permendikbud tersebut karena ada penyesuaian dari juknis sebelumnya sehingga yang menjadi keluhan baik dari siswa maupun guru sekarang akhirnya sudah terjawab.
Dijelaskan olehnya, sistem pembelajaran yang bisa diterapkan tanpa tatap muka di tengah pandemi Covid-19 sebenarnya ada tiga, yakni melalui daring, semi daring yang biasanya melalui Whatsapp dan luring atau diluar jaringan.
• Ikut Perangi Pandemi Covid-19, KPU Denpasar Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak
• Keberuntungan Asmara Memihak 5 Zodiak Ini di Bulan Juni, Lepas Status Jomblo & Bertemu Cinta Sejati
• Masukan Pelatih Bali United Teco Sebelum Liga 1 Kembali Bergulir
Jika di suatu daerah dengan jaringan internet kurang bagus, pembelajaran bisa tetap dilakukan di rumah luring melalui sms.
"Jadi di-sms kepada orang tuanya bahwa ada tugas di halaman sekian. Besok atau lagi dua hari akan kami ambil," tuturnya mencontohkan.
Dirinya mengatakan, di Bali sudah hampir semua daerah bisa menjalankan pembelajaran di rumah via daring, kecuali beberapa daerah di Bangli.
Beberapa daerah tersebut belum bisa menerapkan pembelajaran di rumah karena memang mengalami blank spot.
Dirinya pun berharap sistem pembelajaran via daring ini dapat dimaksimalkan kedepannya.
"Di Bangli (karena ada) bebukitan ini (jadinya) agak sulit," kata dia.
Seperti yang diberitakan oleh Tribunnews.com, Kemendikbud memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Untuk itu, Kemendikbud mengimbau satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Hal ini sejalan dengan penyesuaian pentunjuk teknis (juknis) dana BOS dan BOP untuk membantu sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.
“Untuk semua sekolah yang sudah dapat dana BOS silahkan langsung digunakan sesuai RKAS yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas. Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad dalam diskusi tentang Penggunaan Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan di Masa Pandemi COVID-19 yang digelar RRI Pro 3 secara daring, Jumat (24/4/2020).
Penyesuaian RKAS ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.
Dalam pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Hamid menambahkan, pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah, dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya.
Acuannya tetap menggunakan 12 komponen penggunaan dana BOS. Tetapi aturan alokasi untuk guru honorer dilepas.
“Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan, tapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sejolah. Jadi kalau misalnya di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50 persen untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan,” ucap Hamid.
Realisasi Pencairan Dana BOS dan BOP Bagi PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Pencairan dana BOS dan BOP, kata Hamid, dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencairan dana BOS sampai hari Jumat (24/4/2020) sudah mencapai 99 persen.
“Sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua,” terangnya.
Sementara untuk BOP PAUD dan kesetaraan karena tahapan penyalurannya masih dilakukan dari Kemenkeu ke Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian ke satuan pendidikan
. ”Hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48 persen, sisanya masih dalam proses,” jelas Hamid sembari menjelaskan bahwa Kemendikbud terus memfasilitasi percepatan pencairannya dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.(*)