Virus Corona

Ibadah Haji Tahun 2020 Batal, Jamaah yang Tak Lakukan Refund Dana Jadi Prioritas Tahun Depan

Ada dua mekanisme untuk calon jamaah haji yang batal keberangkatannya tahun ini, terkait dana Bipih,

Penulis: Noviana Windri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN BALI/NOVIANA WINDRI
Foto: Kabid Haji Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Drs. H Khusnul Hadi saat ditemui di Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Rabu (3/6/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Kabid Haji Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Drs. H Khusnul Hadi menjelaskan, sebanyak 698 calon jamaah haji dari Bali yang batal berangkat ke Tanah suci tahun ini.

Sementara, sebanyak 682 calon jamaah haji telah melunasi dana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).

"97,7 persen calon jamaah haji telah melunasi BIPIH dan siap berangkat," sambungnya.

Latih Timnas Indonesia Secara Virtual, Shin Tae-yong Sebut Pemain Indonesia Mengerti Nutrisi Makanan

Sebanyak 689 Jamaah Haji Asal Bali Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun 2020

Keberangkatan Jemaah Haji 2020 Resmi Batal, Nekat Berangkat Bisa Dipidana dan Denda Miliaran

Terkait dana Bipih, pihaknya memberikan dua mekanisme untuk calon jamaah haji yang batal keberangkatannya tahun ini.

Pertama, calon jamaah haji boleh mengambil kembali dana Bipih.

Namun, jika dana diambil maka bukan menjadi calon jamaah haji prioritas dan harus menunggu antrean kembali.

Kedua, dana Bipih boleh dibiarkan di Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan menjadi calon jamaah haji prioritas tahun 2021.

"Diharapkan calon jamaah haji ini menimbang-nimbang. Kalau dana tidak diambil maka akan menjadi calon jamaah haji prioritas tahun depan. Dan akan memperoleh manfaat dari BPKH yaitu nilai tambahnya akan dikembalikan 100 persen kepada jamaah haji," tutupnya.

Sementara, jika calon jamaah haji berniat membatalkan rencana beribadah haji tahun ini dan ingin merefund dana, maka harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan ke pengurus haji di setiap daerah masing-masing.

Lama proses refund dana Bipih tersebut adalah 9 hari.

"Tetapi kita sarankan boleh diambil. Tetapi lebih bagus untuk tidak diambil. Tidak akan hilang kok uangnya," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved