Nekat Edarkan Sabu dengan Upah Rp 50 Ribu, Wayan Agus Pasrah Menerima Dihukum 12 Tahun Penjara

Terhadap putusan majelis hakim yang telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar ini, tim penasihat hukum

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Agus Arianto (33) hanya bisa pasrah saat mengetahui dirinya dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim.

Dari balik layar monitor, pria kelahiran Denpasar, 1 Nopember 1986 ini menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum yang mendampingi dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Terhadap putusan majelis hakim yang telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar ini, tim penasihat hukum menyatakan menerima.

"Kami selaku penasihat hukum, mewakili terdakwa menerima, Yang Mulia," ucap Bambang Purwanto selaku anggota tim penasihat hukum.

Warga Terdampak Longsor Perum Taman Bina Mulia Denpasar Harapkan Bansos dari Pemerintah

Nekat Edarkan Empat Jenis Narkotik, Izas dan Firhat Diganjar 15 Tahun Penjara

Sejumlah Sekolah di Tabanan Direncanakan Terapkan Double Shift, Aparat & Pemerintah Bahas New Normal

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim.

Sebelumnya jaksa menuntut Wayan Agus dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Wayan Agus sendiri nekat mengambil pekerjaan sebagai tukang tempel narkotik, dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Oleh karenanya, dalam amar putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Wayan Agus pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Agus Arianto dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Dewa Budi Watsara.

Selain pidana badan, Wayan Agus juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, awal mula terdakwa terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Pada hari Senin, 30 Desember 2019, terdakwa dihubungi oleh orang bernama Adi.

Ia ditawari pekerjaan sebagai tukang tempel dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Satpol PP Rapid Test 12 ODGJ yang Berkeliaran di Denpasar

Kontak dengan Dokter Positif Covid-19, Pegawai RSUD Klungkung Jalani Rapid Test, Semua Non Reaktif

Kini Tak Kerja Hingga Sulit Bayar Kos, Ratusan Warga NTT Ingin Pulang Kampung Namun Banyak Kendala

 Terdakwa pun menerima pekerjaan itu dan diminta menunggu perintah oleh Adi.

 Tak berselang lama, terdakwa menerima pesan singkat dari Adi, memintanya untuk mengambil paket sabu di Jalan Gunung Catur.

Setelah berhasil mengambil paket sabu, keesokan harinya terdakwa kembali menerima perintah dari Adi, diminta menempel 1 paket sabu di Jalan Nangka Utara.

Dan beberapa hari berturut-turut terdakwa diperintah menempel paket sabu di Jalan Gatot Subroto, di Jalan Jayagiri, Jalan Plawa dan Jalan Hayam Wuruk.

Usai menempel sabu tak berselang lama, saat berada di lampu merah perempatan Jalan Hayam Wuruk tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Saat digeledah dari terdakwa ditemukan 18 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 10,77 gram brutto atau 5,56 gram netto.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku selama menempel baru menerima upah uang Rp 300 ribu dari Adi.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved