Virus Corona

Pelaksanaan Haji 2020 Batal, Ini Prosedur dan Tahapannya Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler

Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M

Editor: Kambali
(ThinkStock)
Kabah di Mekkah 

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Sebanyak 689 Jamaah Haji Asal Bali Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun 2020

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia?

Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan.

Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tandasnya.

Keberangkatan Jemaah Haji 2020 Resmi Batal, Nekat Berangkat Bisa Dipidana dan Denda Miliaran

Saudi Belum Buka Akses Layanan

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengatakan keputusan ini diambil antara lain karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. 

“Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memberikan kepastian kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji 1441H/2020M, tidak hanya bagi Indonesia, tapi juga bagi negara-negara pengirim jemaah haji lainnya,” terang Nizar di Jakarta, Selasa (02/06/2020).

Nizar mengatakan, pihaknya memahami jika Arab Saudi hingga kini belum membuka akses tersebut. Pasalnya, hingga saat ini Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga masih menjadi pandemi.

Menteri Agama Fachrul Razi Minta Masyarakat Ikhlas Pemberangkatan Haji Tahun 2020 Ini Batal

Sebagaimana di Indonesia, hal itu juga berpengaruh pada proses persiapan penyelenggaraan haji yang mereka lakukan. Apalagi, Covid-19 juga dapat mengancam keselamatan jemaah. Sementara agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. 

“Pandemi Covid-19 tentu juga menjadi pertimbangan, baik Saudi maupun Indonesia, karena itu terkait kesehatan jemaah,” ujarnya.

Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020, Begini Penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi

Dibuka atau tidaknya akses layanan penyelenggaraan dari Arab Saudi sangat penting dan akan berpengaruh pada persiapan yang dilakukan negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia. Tentu persiapan itu membutuhkan waktu.

“Sampai saat ini belum ada kepastian sehingga sudah tidak ada waktu lagi untuk melakukan persiapan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved