Diputus 10 Tahun Penjara Karena Terbukti Kuasai 22,57 Gram Kokain, Olivier Tidak Terima

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa yang bekerja sebagai kru kapal menyatakan banding atas putusan tersebut.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Dari balik layar monitor, terdakwa Olivier didampingi penasihat hukum dan penerjemah menjalani sidang putusan. 

Keesokan harinya, tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 Wita petugas kepolisian melakukan control delivery terhadap paket itu.

 Yakni bersama petugas Bea dan Cukai dan pegawai kantor pos mengirim paket itu ke alamat tujuan.

Saat mengirim paket ke alamat yang tertera, ternyata tidak ada nama orang bernama Mr Wayan Surya.

"Sesuai SOP pegawai kantor pos kemudian menelpon nomor handphone yang tertera di amplop paket itu, dan terhubung dengan seorang laki-laki menggunakan bahasa Indonesia tapi berdialek orang asing, yang tak lain adalah terdakwa," papar Jaksa Cok Intan kala itu.

Dari hasil pembicaraan, petugas mengarahkan terdakwa agar mengambil paketnya ke Kantor Pos Batu Bolong, Canggu.

 Beberapa saat kemudian terdakwa menelpon pegawai kantor pos, meminta agar petugas kantor pos menuju ke SPBU di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Lalu disepakati paket berupa amplop itu akan diterima di areal SPBU itu.

Sekitar pukul 12.20 Wita para petugas kepolisian, pegawai pos dan petugas bea dan cukai sudah berada di SPBU. Para petugas kepolisian selanjutnya menyebar di beberapa titik.

Beberapa menit kemudian terdakwa datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri pegawai pos.

Setelah terjadi serah terima paket, dan ketika diminta tandatangan terdakwa langsung tancap gas mencoba kabur.

Para petugas pun berusaha menghadang, akan tetapi terdakwa terus berusaha melarikan diri. Bahkan terdakwa sempat menabrak seorang petugas kepolisian.

Terdakwa kemudian terjatuh dan langsung disergap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian.

Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kokain di dalam amplop.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Perumahan Multi Permai, Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Di sana petugas mengamankan 1 timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi terdakwa tidak mengakui kepemilikan 1 amplop berisi kokain itu.

 Namun amplop itu sudah berada dalam kekuasaan terdakwa saat awal ditangkap.

"Sementara saat dilakukan penimbangan di Polresta Denpasar, barang bukti berupa kokain itu diperoleh berat bersih 22,57 gram," beber Jaksa Cok Intan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved