Diputus 10 Tahun Penjara Karena Terbukti Kuasai 22,57 Gram Kokain, Olivier Tidak Terima
Melalui penasihat hukumnya, terdakwa yang bekerja sebagai kru kapal menyatakan banding atas putusan tersebut.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara (WN) Perancis, Olivier Jover (47) tidak terima dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Melalui penasihat hukumnya, terdakwa yang bekerja sebagai kru kapal menyatakan banding atas putusan tersebut.
Dalam sidang yang digelar secara virtual, oleh majelis hakim, Olivier dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotik golongan I jenis kokain seberat 22,57 gram netto.
Diketahui, saat dilakukan penangkapan, Olivier sempat berusaha melarikan diri dan bahkan menabrak petugas kepolisian dari Polresta Denpasar yang akan menyergapnya.
• Tunggu Arahan Kemendikbud, Koster Belum Dapat Pastikan Waktu Pembukaan Sekolah agar Bisa Tatap Muka
• Suwirta Kaget Transmisi Lokal di Klungkung Meluas, Satu Petani dan 3 Kerabat Mantan Pejabat Positif
• Koster Buka Kantor Pemerintahan & Pelayanan Publik di Bali Besok, ASN Akan Ngantor Secara Bergiliran
"Kami sudah mendengarkan putusan ini, dengan ini kami menyatakan banding," ucap Erwin Siregar selaku penasihat hukum yang mendampingi terdakwa sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kamis (4/6/2020).
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie juga mengajukan banding.
"Kami juga menyatakan banding, majelis," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Cok Intan menuntut Olivier dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Ditambah tuntutan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Olivier telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Olivier pun dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega.
Diungkap dalam surat dakwaan, ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos Renon.
Awalnya, pada hari Selasa 15 Oktober 2019 masuk informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotik dikirim dari Perancis.
• Mencuri Sejak 2019 di TKP yang Sama, Gede Loleng Dijuk Polisi
• WNI yang Pulang dari Myanmar Disuruh Bayar Karantina di Bali, Gugus Tugas: Itu Dibawah Kendali Agen
• Ringankan Beban Orang Tua Terdampak Covid-19, Koster Berikan Bantuan ke Siswa Sekolah Swasta di Bali
Tujuan atas nama Mr Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Badung.
Keesokan harinya, tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 Wita petugas kepolisian melakukan control delivery terhadap paket itu.
Yakni bersama petugas Bea dan Cukai dan pegawai kantor pos mengirim paket itu ke alamat tujuan.
Saat mengirim paket ke alamat yang tertera, ternyata tidak ada nama orang bernama Mr Wayan Surya.
"Sesuai SOP pegawai kantor pos kemudian menelpon nomor handphone yang tertera di amplop paket itu, dan terhubung dengan seorang laki-laki menggunakan bahasa Indonesia tapi berdialek orang asing, yang tak lain adalah terdakwa," papar Jaksa Cok Intan kala itu.
Dari hasil pembicaraan, petugas mengarahkan terdakwa agar mengambil paketnya ke Kantor Pos Batu Bolong, Canggu.
Beberapa saat kemudian terdakwa menelpon pegawai kantor pos, meminta agar petugas kantor pos menuju ke SPBU di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Lalu disepakati paket berupa amplop itu akan diterima di areal SPBU itu.
Sekitar pukul 12.20 Wita para petugas kepolisian, pegawai pos dan petugas bea dan cukai sudah berada di SPBU. Para petugas kepolisian selanjutnya menyebar di beberapa titik.
Beberapa menit kemudian terdakwa datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri pegawai pos.
Setelah terjadi serah terima paket, dan ketika diminta tandatangan terdakwa langsung tancap gas mencoba kabur.
Para petugas pun berusaha menghadang, akan tetapi terdakwa terus berusaha melarikan diri. Bahkan terdakwa sempat menabrak seorang petugas kepolisian.
Terdakwa kemudian terjatuh dan langsung disergap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian.
Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kokain di dalam amplop.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Perumahan Multi Permai, Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Di sana petugas mengamankan 1 timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi terdakwa tidak mengakui kepemilikan 1 amplop berisi kokain itu.
Namun amplop itu sudah berada dalam kekuasaan terdakwa saat awal ditangkap.
"Sementara saat dilakukan penimbangan di Polresta Denpasar, barang bukti berupa kokain itu diperoleh berat bersih 22,57 gram," beber Jaksa Cok Intan. (*)