Corona di Bali
Bawa Penumpang Keluar Bali Tanpa Rapid Test, Dua Sopir Travel Diringkus
Mereka diringkus setelah mencoba menyelundupkan penumpang dari Bali ke Jawa dengan memasukkan ke bak truk
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Nah, uang Rp 300 ribu itulah yang nanti dibagi dengan travel di Jawa.
"Mereka semua tujuan ke Jember. Ya ini dilakukan karena memang Ketapang dan Gilimanuk ketat. Di Ketapang, surat dari desa gak ada stempel gak bisa masuk ke Bali. Saya pernah bawa dari Probolinggo, karena tidak ada stempel gak bisa nyeberang," jelasnya.
Mahrus mengaku, modus yang digunakan ini dikarenakan dia pernah mengetahui ada orang dari mobil yang diangkut, kemudian diturunkan dan naik ke truk.
Dari melihat di jalanan itulah, kemudian dirinya dan Edi menggunakan modus yang sama.
"Ya dari Nusa Dua diangkut. Terus turun naik truk, nanti dibawa travel lagi ada di Jawa. Terus orang-orang ini diantarakan sampai ke depan rumah," bebernya.
Sekretaris II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana mengatakan, TNI dan Polri yang termasuk dalam Gugus Tugas Jembrana berhasil mengamankan dua orang sopir travel.
Mereka membawa 10 penumpang, dimana 9 orang tidak memiliki surat rapid test.
Sesuai SE Gubernur Bali bahwa setiap orang masuk dan keluar Bali harus memiliki surat keterangan rapid test.
Sesuai standar SE Gubernur itu, pengangkutan penumpang tidak memenuhi standar administrasi.
"Sesuai SE, maka mereka menyalahi aturan. Mereka menjadi travel dadakan mencoba mengelabui petugas. Mereka ini juga tidak segan-segan melakukan komunikasi tidak bagus mengatasnamakan petugas," tegasnya.
Dari pengamanan ini, sambungnya, gugus tugas menyerahkan ke satgas tindak yakni Satpol PP Jembrana.
Dimana Satpol PP Jembrana akan mengembalikan kedua orang ini ke tempat asal sesuai alamatnya.
"Mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi dan membantu pemerintah menekan angka penyebaran Covid 19," jelasnya.
(*)