ODGJ Bawa Parang Diamankan Satpol PP Gianyar
Satpol PP Gianyar mengamankan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), karena membawa parang dan membuat resah masyarakat,
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Satpol PP Gianyar mengamankan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), GW (65), di Tampaksiring, Gianyar, Bali, Jumat (5/6/2020).
Hal itu dikarenakan ODGJ tersebut, membawa parang dan membuat resah masyarakat.
Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke RSJ Bali.
Kapala Dinas Satpol PP Gianyar, I Mede Watha, mengatakan, pihaknya mengamankan seorang warga Tampaksiring setelah mendapatkan laporan, yang bersangkutan memegang parang di rumahnya.
Lantaran yang bersangkutan memiliki penyakit psikilogis, pihaknya langsung membawa ke RSJ Bali.
• 14 Pedagang yang Sebelumnya Tak Mau Pindah, Akhirnya Pindah, Revitalisasi Pasar Umum Gianyar
• Satpol PP Rapid Test 12 ODGJ yang Berkeliaran di Denpasar
“Yang bersangkutan membawa parang di rumahnya. Karena memiliki riwayat sakit psikologis, keluarganya langsung menghubungi kami,” ujar Watha.
Namun saat pihaknya mendatangi TKP, kata dia, beruntung saat itu yang bersangkutan tidak melakukan perusakan.
“Saat kami sampai di sana, tidak ada kerusakan, dan yang bersangkutan juga tidak sempai keluar rumah, hanya berada di seputaran rumah,” tandasnya.
Setelah berhasil membujuk orang tersebut, Satpol PP lantas membawanya ke RSJ Bali, untuk diberikan penanganan medis.
“Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Saat ini sudah dibawa ke RSJ, guna menadapatkan perawatan medis,” ujarnya.
(*)