Corona di Bali
DPRD Klungkung Usul Rapid Test Covid-19 ke Setiap Penduduk Pendatang
Ia pun meminta Kepala Lingkungan di daerah masing-masing untuk lebih ketat dalam menerima pendatang.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan melakukan rapat koordinasi dengan Sekda, Camat Klungkung, Lurah dan Kaling se-Kecamatan Klungkung membahas soal antisipasi penyebaran virus Corona di Klungkung, Bali.
Dalam rapat yang dilaksanakan di ruangan Sabha Mandala, Kantor DPRD Klungkung, Senin (8/6/2020) itu juga dibahas mengenai upaya pengetatan terhadap penduduk pendatang, untuk mengantisipasi penyebaran transmisi lokal Covid-19 di Klungkung.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom, dan dihadiri alat kelengkapan dewan, termasuk Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, Camat Klungkung I Komang Wisnuadi, serta seluruh Lurah dan Kepala Lingkungan se Kecamatan Klungkung.
AA Gede Anom mengungkapkan, saat ini kondisi transmisi lokal tertinggi terjadi di Kecamatan Klungkung.
Ia pun meminta Kepala Lingkungan di daerah masing-masing untuk lebih ketat dalam menerima pendatang.
Terlebih selama ini penduduk pendatang sebagian besar menempati wilayah di Kecamatan Klungkung.
"Kita harus ketat untuk menerima penduduk pendatang dari luar daerah yang zona merah Covid-19, seperti jawa timur, jawa barat, maupun DKI Jakarta. Di wilayah itu transmisi lokalnya marak, dan kita juga harus waspadai, " terang AA Gde Anom.
Menurutnya, surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif saja tidak cukup untuk menerima penduduk pendatang dalam situasi pandemi seperti ini.
Pihaknya pun mengusulkan para pendatang agar juga dilakukan rapid test, untuk memastikan duktang tidak terpapar Covid-19 saat sudah berada di Klungkung.
"Ketentuan pemerintah memang tetap dijalankan, dengan warga tersebut harus menunjukan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif. Tapi dengan pemberitaan selama ini, apa yakin surat itu asli dan cukup menjamin. Menurut kami penduduk pendatang itu harus tetap dilakukan rapid test di Klungkung, demi pencegahan," tegasnya.
Sementara anggota DPRD Klungkung lainnya I Wayan Mardana menyampaikan, pemilik kost yang dalam hal ini sebagai penerima penduduk pendatang juga harus aktif melapor ke Kepala Lingkungan.
Apalagi jika ada duktang baru di wilayahnya.
" Jangan semata-mata kamar mereka laku, duktang itu dibiarkan bebas. Penerima duktang ini juga bertanggung jawab. Jika ada penduduk pendatang baru, harus segera dilaporkan ke Kepala Lingkungan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 ini," jelasnya.
Ia juga meminta Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di Klungkung lebih tegas dalam protap kesehatan di sejumlah pasar di Klungkung.
Beberapa kali ia melihat masyarakat masih enggan menggunakan masker di pasar, serta tidak ada sabun di tempat cuci tangan.