Bunuh George Floyd, Uang Jaminan Derek Chauvin Ditetapkan Rp 14 Miliar, Istri Ajukan Cerai
Keputusan itu dikeluarkan saat Chauvin, pelaku penindih leher George Floyd dengan lututnya, tampil perdana di pengadilan untuk menghadiri persidangan
TRIBUN-BALI.COM, MINNEAPOLIS - Hakim di Minneapolis menetapkan uang jaminan untuk Derek Chauvin adalah 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar).
Keputusan itu dikeluarkan saat Chauvin, pelaku penindih leher George Floyd dengan lututnya, tampil perdana di pengadilan untuk menghadiri persidangan kasus pembunuhan itu.
Derek Chauvin didakwa lantaran pada 25 Mei menindih lututnya di leher George Floyd hingga ia tewas.
• George Floyd Dimakamkan Menggunakan Peti Emas, Wali Kota Minneapolis Berlutut dan Menangis
Polisi yang telah dipecat tersebut menghadapi satu tuduhan pembunuhan tingkat dua, satu pembunuhan tingkat tiga, dan satu pembunuhan tak berencana.
Pria berusia 44 tahun itu hadir mengenakan setelan baju penjara berwarna oranye.
Ia dikabarkan menjawab pertanyaan tanpa basa-basi dalam sidang prosedural, yang tidak mengizinkannya melakukan pembelaan.
Dilansir dari AFP Selasa (09/06/2020), hakim Jeanice Reading di Pengadilan Distrik Hennepin menetapkan uang jaminannya 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar) dengan syarat, dan 1,25 juta dollar AS (Rp 17,5 miliar) tanpa syarat.
• Jenazah George Floyd Bersemayam di Peti Emas, Pemakamannya Disiarkan Langsung ke Seluruh Dunia
Untuk memenuhi persyaratan, Derek Chauvin diharuskan menyerahkan senjata api, tidak bekerja dalam penegakan hukum atau keamanan dalam kapasitas apa pun, setuju tidak meninggalkan negara, dan tidak berkontak dengan keluarga Floyd.
Jaksa penuntut di negara bagian, Matthew Frank, telah meminta uang jaminan tinggi dan menyebut Derek Chauvin tahanan berisiko tinggi karena beratnya tuduhan dan reaksi publik yang kuat terhadap kasus tersebut.
• Kegelisahan Meningkat di Kubu Partai Republik Terkait Sikap Trump Atas Kematian George Floyd
Jeanice Reading menjadwalkan sidang berikutnya dalam kasus ini adalah pada 29 Juni.
Sementara itu tiga polisi lainnya yang bersama Chauvin ketika George Floyd dibekuk, telah dituduh bersekongkol di kasus pembunuhan itu. Mereka masih ditahan di penjara setempat. Keempat polisi itu dipecat sehari setelah kematian George Floyd (46).
Istri Berniat Ganti Nama
Istri Derek Chauvin, polisi penindih leher George Floyd, dilaporkan ingin ganti nama dalam proses pengajuan cerai. Kellie May Chauvin, ingin bercerai pada Sabtu (30/5/2020), atau sehari setelah suami yang dinikahinya selama 10 tahun ditangkap.
Derek Chauvin dijerat dengan pasal pembunuhan tingkat tiga setelah menindih leher George Floyd di Minneapolis, Senin pekan lalu (25/5/2020).
• Kegelisahan Meningkat di Kubu Partai Republik Terkait Sikap Trump Atas Kematian George Floyd
Dalam petisi cerai sepanjang delapan halaman yang dipublikasikan Senin (1/6/2020), hanya diungkap beberapa detil mengenai mereka tak bisa bersatu.
Saat itu, kuasa hukum Kellie hanya memasukkan "telah terjadi gangguan dalam hubungan pernikahan di antara dua pihak berdasarkan statuta Minnesota".
Perempuan berusia 45 tahun itu disebut berniat melakukan ganti nama. Namun, dia tidak mengungkapkan nama apa yang akan dipakai.
Berdasarkan dokumen pengadilan dikutip NBC News, sebelumnya nama awal Kellie adalah Kellie May Thao atau Kellie May Xiong.
"Dia berniat mengganti namanya murni karena berakhirnya pernikahan. Bukan karena penipuan atau karena dia penjahat," ujar petisi itu.
Si istri dilaporkan bekerja sebagai makelar barang tak bergeral, dengan pasangan itu punya dua rumah di Oakdale (Minnesota) dan Windermere (Florida).
• BTS Menyoroti Kasus Tewasnya George Floyd, BTS Bersiap Memberikan Donasi
Dalam petisi perceraian, disebutkan pasangan itu berpisah sejak Kamis (28/5/2020), dengan Kellie menyatukan kemandirian secara finansial.
Meski status Kellie masih belum bekerja, dia disebutkan tidak akan menerima tunjangan finansial setelah bercerai, dan tidak akan mengambilnya jika ditawarkan.
Dijeratnya Derek Chauvin dengan pasal pembunuhan tingkat tiga disesalkan keluarga George Florida.
Menurut mereka, Chauvin layak dapat pembunuhan tingkat satu.
Menurut pengacara keluarga Floyd, si mantan polisi itu sudah melakukan pembunuhan berencana jika melihat video yang viral.
Apalagi, hasil autopsi yang digelar secara mandiri menyatakan pria berusia 46 tahun tersebut menjadi korban pembunuhan.
Aksi protes pun bangkit dan meluas di puluhan kota se-AS memprotes kematian Floyd, dengan di beberapa tempat disertai kerusuhan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Bunuh George Floyd, Uang Jaminan Derek Chauvin Ditetapkan Rp 14 Miliar, https://www.kompas.com/global/read/2020/06/09/120044070/bunuh-george-floyd-uang-jaminan-derek-chauvin-ditetapkan-rp-14-miliar?page=all#page2 dan Ajukan Cerai, Istri Derek Chauvin Berniat Ganti Nama, https://www.kompas.com/global/read/2020/06/02/142244370/ajukan-cerai-istri-derek-chauvin-berniat-ganti-nama?page=all#page2