Corona di Bali

Disperinaker Badung Sebut Insentif Pekerja PHK dan Dirumahkan Tahap II Akan Cair Tanggal 12 Juni

Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun yang dirumahkan di kabupaten Badung akan kembali mendapatkan insentif

Istimewa
Kepala Disperinaker Badung, Ida Bagus Oka Dirga, (tengah) saat menghadiri rapat bersama komisi IV DPRD Badung, Selasa (9/6/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun yang dirumahkan di kabupaten Badung, Bali, akan kembali mendapatkan insentif.

Pasalnya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung menyebutkan insentif tahap II akan dicairkan Jumat (12/6/2020).

Meski demikian, pihak Disnaker terus mengupdate jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dan kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan data terbaru per tanggal 7 Juni 2020, dari 4.304 perusahaan di gumi keris sebanyak 544 telah melakukan PHK dan merumahkan karyawannya karena Pandemi Covid-19.

Pekerja Bali yang Dirumahkan Kini Sebanyak 73.397 Orang, PHK 2.625 Orang

Kisah 3 Bersaudara yang Hidup dalam Keterbatasan di Rumah Bedeng, Ayah Meninggal & Ibunya Pergi

BREAKING NEWS: Dua PMI di Karangasem Dinyatakan Positif Covid-19

Rincianya sebanyak 42.057 orang dirumahkan dan sebanyak 1.551 orang langsung kena PHK.

”Kami sudah cairkan insentif tahap pertama pada 4 Juni 2020 lalu. Sementara pencairan tahap dua, rencananya akan dilakukan pada Jumat (12/6/2020) mendatang," kata Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga, saat menghadiri rapat bersama komisi IV DPRD Badung, Selasa (9/6/2020)

Lebih lanjut dikatakan bahwa secara khusus untuk warga yang ber-KTP Badung ada sebanyak 9.552 orang dirumahkan dan 245 orang di PHK.

Pihaknya mengatakan, insentif bagi pekerja PHK dan dirumahkan ini masih terus berproses.

Pasalnya, untuk menerima insentif dari Pemkab Badung para pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria.

Salah satunya yang mutlak harus dipenuhi adalah berstatus dirumahkan atau di PHK dan tidak pernah menerima bantuan apapun selama masa Pandemi.

Selain itu, pekerja juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

"Untuk penanganan pekerja ini (di PHK dan dirumahkan, red), kami berpedoman pada Undang-undang Ketenagakerjaan dan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja. Dimana kami mengutamakan kesepakatan antar kedua belah pihak, baik pekerja maupun tenaga kerja," katanya.

Mantan Kabag Umum Setda Badung ini mengatakan, selama masa Pandemi ini, dengan tingkat PHK dan pekerja yang dirumahkan sangat tinggi justru tidak ada kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

Padahal, kalau suasana normal cukup banyak perselisihan yang dilaporkan ke Disperinaker.

"Saat Covid ini justru pengaduan jauh berkurang dari sebelum normal. Padahal, banyak terjadi PHK dan dirumahkan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved