Pilkada Tetap Digelar Saat Negara Terpuruk Akibat Corona,Warga Ajukan Uji Materi Perppu 2/2020 ke MK

Permohonan uji materi itu disampaikan Johan Syafaat Mahanani dan Almas Tsaqibbiru, dari Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu

Editor: Wema Satya Dinata
ILUSTRASI pilkada serentak 

"Apabila majelis hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tambahnya.

Disepakati 9 Desember 2020

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu, menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu (27/05/2020).

“Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020) tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU."

"Dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Mendagri dalam keterangannya.

Pemungutan suara yang semula diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 tersebut, berimplikasi pada tahapan Pilkada yang juga bergeser menjadi 15 Juni 2020.

Tito berujar, pemungutan suara dijamin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.

“Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas tetap harus dijalankan."

"Sehingga pada saat dimulainya kembali tahapan pada 15 Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan,” paparnya.

Adapun poin kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri bersama Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU, Iangkah-Iangkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah.

Termasuk, saran, usulan, dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B196/KA GUGAS/PD 01 02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.

Maka, Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Hal itu sesuai Perppu 2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved