Pilkada Tetap Digelar Saat Negara Terpuruk Akibat Corona,Warga Ajukan Uji Materi Perppu 2/2020 ke MK

Permohonan uji materi itu disampaikan Johan Syafaat Mahanani dan Almas Tsaqibbiru, dari Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu

Editor: Wema Satya Dinata
ILUSTRASI pilkada serentak 

Kedua, Komisi II DPR menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Ketiga atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020.

Dengan syarat, seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan ProtokoI Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Ketiga, Komisi II DPR meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci, untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pilkada Serentak Digelar Saat Negara Terpuruk Akibat Pandemi, Perppu 2/2020 Diuji Materi ke MK

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved