Pilkada Tetap Digelar Saat Negara Terpuruk Akibat Corona,Warga Ajukan Uji Materi Perppu 2/2020 ke MK
Permohonan uji materi itu disampaikan Johan Syafaat Mahanani dan Almas Tsaqibbiru, dari Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu
TRIBUN-BALI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan pengujian pasal 201 A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan WaliKota menjadi undang-undang.
Permohonan uji materi itu disampaikan Johan Syafaat Mahanani dan Almas Tsaqibbiru, dari Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu.
"Pemohon hendak mengajukan pengujian pasal 201 A ayat (1) dan (2) terhadap Undang-undang Dasar 1945," tulis berkas permohonan yang disampaikan pemohon, dikutip dari laman MK, Selasa (9/6/2020).
• Terlibat Penyelundupan Narkotik Jaringan Lintas Negara, Didik Dituntut 16 Tahun Penjara
• Warga Desa Sayan Gianyar Tukar Sampah dengan Beras, Diinisiasi Pemilik Villa & Restaurant
• Risma Bersyukur PSBB Surabaya Tak Diperpanjang, Ini Lebih Berat, Tidak Boleh Lengah dan Sembrono
Pasal 201 A ayat(1) berbunyi:
"Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)".
Pasal 201 A ayat(2) berbunyi:
"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Bulan Desember 2020".
Menurut pemohon, upaya menggelar pemungutan suara serentak pada Desember 2020 tidak sesuai dengan kondisi negara yang masih terpuruk karena pandemi Covid-19.
Jika merujuk pada putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 terkait tiga syarat kegentingan memaksa bila dikaitkan dengan Pasal 201 A Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dalam konteks ini tidak ada kegentingan memaksa untuk tetap dilaksanakannya pemungutan suara serentak pada Desember 2020
"Pemungutan suara serentak yang tetap akan dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang bertentangan dengan kebijakan pemerintah mengenai social distancing untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19," tulis berkas permohonan tersebut.
Para pemohon dan masyarakat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) menginginkan pilkada serentak ditunda sampai pandemi Covid-19 berakhir, dan pilkada dapat dilaksanakan ketika pandemi Covid-19 sudah berakhir.
Agar, para pemohon dan masyarakat Indonesia tidak waswas ataupun khawatir akan tertularnya Covid-19 ketika pilkada dilaksanakan.
Pada petitum, para pemohon menilai pasal 201 A ayat (1) dan (2) Perppu 2/2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Dan, pasal 201 A ayat (1) dan (2) mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai tahapan pilkada serentak dapat dilaksanakan setelah Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus DIsease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, dicabut.
• Palang Merah Indonesia Semprotkan Disinfektan ke Wilayah Zona Merah Gianyar
• Petugas Gencarkan Pemeriksaan Bagi Kendaraan Yang Masuk Bali Terutama Angkutan Barang
• Begini Curhat Pegawai Kembali Bekerja di Kantor Saat Pandemi Covid-19, Khawatir dan Bawa Baju Ganti