Corona di Bali
Saat Pandemi Covid-19, Keterbatasan Modal Hingga Pendampingan Jadi Masalah Sektor Pertanian di Bali
Keberadaan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berdampak pada semua sektor, salah satunya sektor pertanian di Bali.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Misi bidang pertanian yang ditetapkan diantaranya yakni terpenuhinya pangan bagi krama Bali, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian, serta peningkatan pendapatan petani.
Peran sektor pertanian untuk pertumbuhan perekonomian Bali masih cukup tinggi, sumbangannya terhadap pembentukan Produk Domestik Regional Broto (PDRB) Bali sebesar 14,7 persen, tertinggi kedua setelah sektor jasa.
"Potensi pertanian Bali pun masih cukup luas, meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan," jelas Wisnuardhana.
Dirincikan olehnya, luas sawah di Bali tercatat sebesar 79.526 hektare atau 14,4 persen dari luas Bali yang meliputi 1.603 subak sawah dan luas lahan pertanian bukan sawah tercatat 238.605 hektare yang meliputi 1.118 subak abian.
Dimasa pandemi Covid-19 seperti saat ini, peran sektor pertanian sebagai penyedia pangan dan sebagai sektor yang banyak digeluti oleh masyarakat tetap harus berjalan seperti biasa.
"Perhitungan target produksi pangan pokok dari produksi lokal dan upaya pencapaiannya harus dilakukan dengan cermat untuk tercapainya ketersediaan pasokan di lapangan sesuai kebutuhan masyarakat Bali," tuturnya.
Dalam Webinar via Webex itu, Wisnuardhana juga memaparkan kesiapan sektor pertanian di Bali dalam menyambut kebijakan kehidupan kenormalan baru (new normal).
Upaya itu diantaranya dilakukan melalui penyiapan protokol new normal, mensosialisasikan serta mengedukasi petani untuk selalu menjaga jarak fisik di lapangan dan menggunakan masker dalam beraktifitas maupun pada saat pertemuan-pertemuan kelompok dan memasarkan hasil pertanian.
Selain itu juga dilakukan edukasi dalam pemanfaatan teknologi digital seperti pertemuan secara daring/video conference, pemasaran secara daring (online) dan sistem pembayaran non tunai. (*)