Pernyataannya Saat Audiensi dengan BEM Ramai Jadi Perbincangan, Wakil Rektor III Unud Angkat Bicara
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Made Sudarma, MS angkat bicara terkait pernyataannya yang dinilai tidak
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI, BALI - Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Made Sudarma, MS angkat bicara terkait pernyataannya yang dinilai tidak mencerminkan statusnya sebagai akademisi saat beraudiensi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Udayana, di Gedung Rektorat Unud Lantai 2, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Rabu (10/6/2020).
Beredar video berdurasi 36 detik diunggah di media sosial instagram @komunitasaspirasi_udud menunjukkan respons sang WR III saat berlangsungnya audiensi dengan mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasinya.
Pernyataan WR III yang mengutarakan kalimat "Jika tidak mau menerima kebijakan Unud, keluar saja dari Unud", secara substantif kemudian memantik keramaian diperbincangkan di lini media sosial karena dinilai tidak selaras dengan Visi Unggul, Mandiri dan Berbudaya Unud.
Kepada Tribun Bali, WR III Unud Prof. Sudarma menyatakan bahwa pernyataan dalam kalimat yang ia sampaikan kepada mahasiswa saat audiensi tersebut memang berdasarkan atas aturan yang berlaku di Unud dan harus ditaati seluruh civitas akademika serta atas kesadaran penuh.
• Simulasi New Normal Sentra Kuliner, Pemkab Banyuwangi Pantau Pelayan hingga Juru Masak
• GrabMerchant Platform All-In-One Bantu UMKM Kelola Bisnis di Era New Normal
• Soal Penanganan Covid-19, Bali Dinilai Sudah Dapat Mengelola Kasus Impor dengan Baik
"Saya analogikan dengan negara Indonesia yang berdiri atas dasar UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain di bawahnya yang harus ditaati. Begitu juga Unud. Ada peraturan Unud yang harus ditaati oleh semua civitas akademika, termasuk dosen, pegawai, mahasiswa. Kalau aturan-aturan ini tidak terpenuhi, boleh saja mahasiswa itu keluar atau mengeluarkan diri. Kan begitu intinya,” kata Prof. Sudarma saat dikonfirmasi Tribun Bali, Kamis (11/6/2020)
“Saya mengeluarkan statement itu secara sadar dan tanpa emosional, saya apa adanya, saya tidak ada basic politis, basic saya pertanian. Atas dasar peraturan kalau tidak terpenuhi, ya praktis, mohon mahasiswanya keluar atau tidak memenuhi syarat untuk di Udayana,” imbuh dia
Dijelaskan WR III, aturan yang dimaksud yakni Keputusan Rektor Unud Nomor 624/UN14/HK220 tentang penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kemudian Surat Edaran Nomor 15/UN14/SE/220 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai-Perguruan Tinggi (BST-PT) dalam masa darurat covid-19 di Provinsi Bali oleh Gubernur Bali.
Lalu, Keputusan Rektor Nomor 533/UN14/HK220 tentang penerimaan bantuan dana dalam situasi pandemi Covid-19 bagi mahasiswa penghuni rusunawa dan asrama Unud.
• Pasang Iklan Rokok di Lokasi Sulit Terpantau, Distributor nakal Langgar Perda KTR
• Dewan Badung Lakukan Tes Rapid, Sekwan Sebut Usulan Anggota Dewan
• Standar Pelayanan Publik dan Website Karantina Denpasar Kini Dalam Tiga Bahasa
Selain itu, Keputusan Rektor tentang bantuan sarana pembelajaran daring kepada mahasiswa berupa kuota internet selama 3 bulan besarnya senilai Rp 3,1 Miliar.
“Usulan dari mahasiswa itu, pertama adalah kuota internet bantuan sarana pembelajaran Daring 3 bulan April - Juni 2020. Itu kami gunakan 4 provider menanggulangi kebutuhan mahasiswa, sekarang sudah clear. Kemudian usulan Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu diberikan kepada penghuni asrama baik di kampus Denpasar maupun di Bukit Jimbaran itu sebanyak 75 orang,” ungkapnya.
Lanjut dia, juga telah dipenuhi BLT lanjutan tahap kedua untuk pemenuhan kebutuhan logistik mahasiswa senilai Rp 200 ribu bagi mahasiswa perantau dengan kelompok Uang Kuliah Tunggal Satu (UKT 1) yang masih tetap berada di tempat kos Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
• 3 Bocah di Denpasar Hidup Penuh Keterbatasan Bersama Kakek Neneknya, Si Sulung Semangat Belajar
• Menag Akan Evaluasi Pelaksanaan Sholat Jumat Setelah Digelar 2 Kali Pelaksanaan di Masa Transisi
Sedangkan bagi mahasiswa yang sudah menerima BLT tahap pertama tidak diperkenankan untuk mengajukan BLT tahap kedua.
"Kalau tidak salah jumlahnya ada 184 orang yang sudah mendaftar. Yang lainnya belum terdaftar karena pendeknya waktu hanya satu minggu. Sekarang mereka minta diperpanjang, oke kita penuhi, kami perpanjang sampai tanggal 20 Juni, dan sudah dibuka," bebernya.