Pernyataannya Saat Audiensi dengan BEM Ramai Jadi Perbincangan, Wakil Rektor III Unud Angkat Bicara

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Made Sudarma, MS angkat bicara terkait pernyataannya yang dinilai tidak

Dok. Humas Unud
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Made Sudarma, MS . 

Kemudian tuntutan mahasiswa lainnya adalah soal pembebasan UKT untuk mahasiswa tugas akhir.

Menurut Rektor, meski hal itu tidak ada dalam klausul atau edaran Dirjen, namun Rektor Prof. Dr. dr. A. A. Raka Sudewi, Sp.S (K) memberikan kebijaksanaan khusus.

“Ini sudah merupakan kebijaksanaan Bu Rektor membijaksanai sampai pembebasan UKT bagi yang tugas akhir, dengan catatan ada SK-nya dan mereka berjanji untuk menyelesaikan tugas akhirnya sampai 31 Desember 2020. Kalau tidak selesai, akan dikenakan lagi UKT,” katanya.

KPU Berencana Batasi Jumlah Massa Saat Pendaftaran dan Kampanye Pilkada Serentak 2020

Ratusan WNA Dibubarkan Tim Gabungan di Restoran di Canggu, Satpol PP Panggil Manajemen Restoran

Prof Sudarma mengatakan, dengan berbagai keputusan dan kebijaksanaan yang telah dikeluarkan rektor dengan tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini, namun mahasiswa seolah masih belum puas.

“Kalau peraturan-peraturan ini tidak juga terpenuhi, ya praktis mahasiswa itu bisa tidak cocok untuk di Udayana atau keluar dari Udayana. Saya sudah konfirmasi dengan ketua senat Unud dan beliau setuju pendapat saya seperti itu. Kalau aturan-aturan tidak terpenuhi, bagaimana lagi rektor harus mensiasati lagi, kalau sudah mentok,” paparnya.

Dikatakan WR III sebenarnya tidak ada istilah pembebasan UKT dalam edaran Dirjen, melainkan ada beberapa keringanan untuk pembayaran UKT yakni penundaan, pencicilan, penurunan UKT, dan terakhir diberikan beasiswa kepada yang benar-benar terdampak.

"Apa harus dikorbankan Unud, yang dia minta lagi pembebasan UKT semua yang kena dampak baik yang melamar maupun tidak melamar, agak sulit kan," tuturnya.

Mahasiswa juga meminta pengurangan biaya UKT bagi mahasiswa golongan UKT 3, 4, 5 dengan diskon sebesar 50 persen yang hingga kini masih ditunda pembahasannnya.

“Sebenarnya 3 poin tuntutan sudah terpenuhi. Memang aturannya sebagai mahasisea harus tetap bayar UKT, tapi ada penundaan, penyicilan, penurunan, dan pemberian beasiswa. Itu yang dipegang oleh Bu Rektor. Kalau beliau menyalahi aturan tidak sesuai norma, kan bisa jadi temuan BPK,” katanya.

Terkait besaran UKT yang harus dibayarkan, kata Prof Sudarma, hal itu sudah ditentukan dalam regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan pihak kampus.

“Per semester dibayar, beda-beda besarannya sesuai dengan fakultasnya. Kalau di FK misalnya UKT golongan 5 bayar Rp 25 juta, kalau level 5 di fakultas teknik Rp 8 juta, sesuai dengan penghasilan orangtua. Ini pun atas SK Mendikbud, bukan kita yang menentukan. Kita cuma bisa memonitor penghasilan-penghasilan itu untuk diajukan kepada menteri,” tandasnya.

Sementara itu, WR III juga merespons adanya tudingan mengenai pihak rektorat yang tidak transparan soal keuangan sesuai UU Perguruan Tinggi.

“Masalah keuangan itu kewenangan WR II. Tapi saya bantu jawab ya. Akuntabilitas keuangan sudah ada BPK yang memeriksa keuangan Unud. BPK bisa dimintai keterangan, silakan tanya ke BPK,” ucapnya.

Disinggung mengenai pernyatannya yang dianggap tidak mencerminkan visi Unud yang mandiri, unggul, dan berbudaya.

Bahkan dikatakan pernyataannya tidak mencerminkan diri seorang professor, doktor dan insinyur, Prof. Sudarma tidak ingin mempersoalkan hal itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved