Corona di Bali
Tak Bawa Surat Bebas Covid-19, Tiga Penumpang Asal NTB Dikembalikan oleh Petugas Pelabuhan Padangbai
Pemicunya karena ketiga penumpang tidak membawa persyaratan yang dibutuhkan oleh petugas.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tiga penumpang asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem terpaksa dikembalikan, Rabu (10/6/2020).
Pemicunya karena ketiga penumpang tidak membawa persyaratan yang dibutuhkan oleh petugas.
Penumpang yang dikembalikan karena tidak membawa persyaratan yakni Arwan (50), Abdillah (52), serta Heryanto (42).
Semua berasal dari Bima, NTB. Yang bersangkutan tidak membawa surat keterangan sehat, jalan, serta rapid test yang menjelaskan negatif rapid test (non reaktif).
• Aksi Protes Anti Rasisme Berlanjut, Kini Patung Penemu Benua Amerika Christopher Columbus Dirobohkan
• Menag Akan Evaluasi Pelaksanaan Sholat Jumat Setelah Digelar 2 Kali Pelaksanaan di Masa Transisi
• Masa Pelunasan Sukuk Global, Garuda Indonesia Raih Persetujuan Perpanjangan
Kapolsek Pelabuhan Padang Bai, Kompol Wayan Subrata, mengungkapkan, 3 penumpang dikembalikan karena tak mebawa dokumen.
Diketahui, penumpang ke Padang Bai dengan menaiki kendaraan truk, tanpa membeli tiket.
"Saat di Lembar ketiganya lolos. Diketahui di Padang Bai,"kata Subrata, Kamis (11/6/2020).
Dari hasil interogasi, tiga penumpang datang ke Bali untuk mencari pekerjaan di Klungkung.
Yang bersangkutan numpang dikendaraan truk sedang di luar Pelabuhan Lembar, tanpa membeli tiket.
Saat masuk Pelabuhan Lembar ketiga penumpang lolos kaarena tak ada pemeriksaan.
Kepala Satuan Pelayanan BPTD Wilayah XII Bali, Nyoman Agus Sugiarta, mengutarakan hal sama.
Setelah tidak bisa memperlihatkan dokumennya, yang bersangkutan langsung dikembalikan.
"Pukul 12.00 wita dilakukan pengembalian dengan menaiki KMP Dharma Rucitra,"ungkap Agus.
Pihaknya menghimbau, penumpang yang hendak berpergian harus mempersiapkan dokumen & surat yang ditentukan.
Sesuai surat edaran dari tugas percepatan penanganan pencegahan COVID-19. Seperti KTP, surat perjalanan, surat keterangan sehat, berserta hasil saat rapid test.
• Peduli Dengan Sanitasi Driver dan Merchant, Upaya Gojek Ini di Apresiasi Peneliti Mikrobiologi
• Sebagai Wujud Bakti Rsi Yadnya, Bupati Giri Prasta Haturkan Punia Kepada Sulinggih
• Rumah Sakit Bali Mandara Siap Terima Lab PCR Untuk Test Covid-19