Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Mabes Polri

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri menghargai tuntutan jaksa tersebut, karena itu merupakan tugas jaksa untuk menuntut

Editor: Wema Satya Dinata
kolase Kompas.com dan Antara
Dua pelaku penyerang Novel Baswedan RB dan RM, (kanan) sketsa pelaku yang pernah dirilis polisi. 

TRIBUN-BALI.COM - Hukuman satu tahun penjara yang dituntut oleh jaksa kepada dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, di dalam persidangan menuai kritik.

Mereka masing-masing melakukan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Lantas, bagaimana respons Polri terhadap tunututan tersebut?

Sebab, kedua terdakwa merupakan oknum anggota Polri yang menurut jaksa keduanya terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Komisi III DPRD Bali Salurkan APD kepada Petugas Pemprov yang Berjaga di Sri Tanjung Banyuwangi

Curi Tas di Jalan Raya Kerobokan Badung, Satu Maling Dihajar Massa, Temannya Berhasil Kabur

Pendaftar Penerima Stimulus UMKM di Tabanan Capai 10 Ribu, Sementara Jatah yang Diberikan 4.600

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri menghargai tuntutan jaksa tersebut, karena itu merupakan tugas jaksa untuk menuntut.

"Polri menghargai apa yang jadi putusan jaksa."

"Nanti kan di akhir yang menentukan hakim, dengan vonisnya," tutur Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (12/6/2020).

Jenderal bintang dua ini menambahkan, karena sudah masuk ranah pengadilan, maka Polri ‎menghargai seluruh prosesnya hingga vonis hakim dijatuhkan.

Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."

"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Krisdayanti Sebut Aurel Hermansyah Dan Azriel Beruntung : Omnya Itu Sayang Seribu Persen

Raul Lemos Ungkap Alasan Beri Sindiran di Medsos Kepada Anak Krisdayanti

Bagaimana Memiliki Ketangguhan Mental di Tengah Pandemi? Inilah Tips dari Ahli Jiwa Senior di Bali

Pada Sabtu 8 April 2017, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved