Terapkan Protokol, Dirjen Hubud Sebut Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Ditingkatkan Secara Berkala 

Peningkatan kapasitas penumpang pesawat udara akan ditingkatkan secara bertahap dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara

Communication Lion Air Group
Suasana penumpang di kabin pesawat yang menerapkan jaga jarak. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penerapan penambahan kapasitas penumpang pesawat udara yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 13 Tahun 2020 mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan internasional ICAO, EASA,CASA,CAA serta otoritas penerbangan internasional lainnya. 

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto melalui keterangannya, pada Jumat (12/6/2020) di Jakarta.

Dirjen Novie menambahkan, bahwa peningkatan kapasitas penumpang pesawat udara akan ditingkatkan secara bertahap dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara keberangkatan dan juga kedatangan serta saat didalam kabin pesawat. 

6 Grup Musik Terkenal Ini Ternyata Menggunakan Nama dari Singkatan Para Personelnya

Dinas PUPR Badung Sebut Pembangunan RSD Mangusada Terancam Molor Akibat Terdampak Pandemi

Promo CFC Jagoan Diskon Hari Jumat: Chicken Strips, Chicken Pop dan French Fries Cuma Rp 30 Ribu

“Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020 sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara” jelas Dirjen Novie.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan bahwa sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara di pesawat sangat aman, sehingga dapat meminimalisasi penularan Covid-19, dengan menggunakan teknologi filtrasi HEPA (High Efficiency Particulate Air) di dalam pesawat udara.

“Pada pesawat udara, sistem filtrasi dan sirkulasi udara di kabin dirancang untuk meminimalisir penyebaran bakteri maupun virus hingga ukuran yang sangat kecil. Meski begitu, kami tetap akan mempelajari dan akan melakukan pembaruan ketentuan kapasitas secara bertahap, juga sesuai dengan ketentuan aturan internasional,” tambah Dirjen Novie.

Lebih dari 85 persen pesawat penumpang di Indonesia merupakan pesawat yang dilengkapi dengan sistem sirkulasi udara HEPA. 

Atasi Gejolak Kebutuhan Pangan di Masa Pandemi, Lahan Pekarangan dan Telajakan Bisa Dioptimalkan

Kronologi Pemotor Tewas Karena Lehernya Tersayat Benang Layangan Putus di Jalanan

Diduga Hal Ini Yang Menyebabkan Dua Ratusan Pedagang di Pasar Gianyar Tak Datang Untuk Rapid Test

Serta dengan adanya pembatasan interaksi dan pembatas antar baris, hal ini dipandang dapat mengurangi resiko penularan Covid-19 saat berada di dalam pesawat.

Pada pesawat pabrikan Airbus, proses sirkulasi udara di dalam kabin diperbaharui setiap 2-3 menit menggunakan HEPA, sedangkan pesawat pabrikan Boeing, sirkulasi udara menggunakan HEPA menghasilkan 50 persen udara hasil sirkulasi dan 50 persen udara segar luar yang difiltrasi dalam kabin. 

Sementara, pada pesawat jenis ATR, meskipun tidak menggunakan HEPA, sistem udara pada pesawat berjenis ATR tetap terjamin dengan mekanisme dua buah Environment Control System (ECS) packs operative, dimana udara di kabin pesawat diperbaharui setiap 5-7 menit.

Diduga Hal Ini Yang Menyebabkan Dua Ratusan Pedagang di Pasar Gianyar Tak Datang Untuk Rapid Test

Kisah Kesederhanaan Didi Kempot Hingga Terciptanya Lagu Layang Kangen, Punya HP Harga Rp 200 Ribu

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengungkapkan, pesawat nantinya akan dapat melakukan pengangkutan hingga 100 persen secara bertahap. 

 
Namun, pada saat ini Ditjen Perhubungan Udara akan berfokus kepada keamanan optimal dari pesawat udara terhadap penularan Covid-19 di dalam pesawat, dengan proteksi di dalam pesawat, standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan dalam penanganan Covid-19, sehingga secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan.

Ketentuan lebih lanjut  terkait dengan operasional transportasi udara, yang diatur pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 13 Tahun 2020, berupaya untuk menerapkan keamanan optimal dengan disiplin protokol pada angkutan udara secara ketat. 

Pedagang Pelataran Pasar Kumbasari Buka Lapak di Jalan Gunung Kawi, Satpol PP Intensifkan Pengawasan

Sehingga, penumpang yang berada di dalam pesawat udara tetap aman dalam melakukan penerbangan.

 
“Untuk tetap menjamin keamanan di dalam pesawat udara, kami juga telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat,” ungkapnya.

Dimana menurutnya hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan 3 baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved