Corona di Indonesia

Pemerintah Kembangkan Fitur Aplikasi PeduliLindungi untuk Hadapi Kenormalan Baru

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pengguna Aplikasi PeduliLindungi hingga saat ini sudah mencapai hampir 4 juta pengguna

Gambar oleh fancycrave1 dari Pixabay
Foto ilustrasi seseorang yang sedang bekerja dengan laptop dan smartphonenya 

Ia menyontohkan jika di aplikasi Go-Jek ada kerjasama dengan PeduliLindungi maka seluruh driver Go-Jek bisa menggunakan aplikasi tersebut.

“Dengan menggunakan QR Code bisa mengetahui mereka (driver) dapat pergi ke mana, mengantar penumpang ke mana, di daerah yang mana misalnya mall atau gedung-gedung mana yang sudah memenuhi syarat-syarat protokol medis, dan tidak boleh ditambah jumlahnya bisa menghindari wilayah tersebut,” jelas Menteri Johnny.

Bahkan, Menteri Kominfo memberikan gambaran bagaimana pemanfaatan aplikasi itu dalam penerapan kenormalan baru ketika mengunjungi mall atau restoran. 

Dalam kenormalan baru, dimungkinkan untuk masuk ke salah satu mall atau restoran yang sesuai standar kesehatan 50 persen misalnya, dari situ belum sampai 50 persen boleh pergi ke wilayah tersebut.

“Akan tetapi apabila sudah 50 persen aplikasi ini akan mengingatkan untuk tidak perlu pergi ke sana dan dapat mencari tempat yang lain, sehingga masyarakat tidak perlu antri dan menyita waktunya, sekaligus akan membantu aparat-aparat baik aparat pemerintah daerah, kepolisian maupun TNI yang bertugas di lapangan,” jelasnya.

Dalam konferensi pers daring itu, Menteri Kominfo didampingi oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli dan, Faizal Djoemadi. 

Kolaborasi dan Jaminan Keamanan Data menurut Chief Digital Innovation Officer Telkom Indonesia Faizal Djoemadi menyampaikan Aplikasi PeduliLindungi sudah mengguanakan seluruh teknologi telepon pintar mulai dari GPS, bluetooth dan QR Code.

“Aplikasi ini bisa dikembangkan untuk manfaat yang lebih besar. Dan kami sebagai developer membuka kesempatan kepada para start up atau pemilik aplikasi lain yang lain,” jelasnya.

Tak hanya pengembang aplikasi, Faizal juga membuka peluang bagi peneliti di Indonesia untuk  mengembangkan fitur lain. 

“Sehingga dapat memperkaya Aplikasi PeduliLindungi sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkapnya. 

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menyatakan saat ini Kementerian Kominfo telah memperbarui payung hukum untuk menjaga kepastian perlindungan terhadap data masyarakat.

“Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya dimanfaatkan ketika kita pandemi tapi ketika kita memasuki normal kita juga memanfaatkan ini oleh karena itu diperlukan adanya perubahan Keputusan Menteri Nomor 171 Tahun 2020 itu telah diubah dan ditandatangani Pak Menteri Kominfo,” ungkap Dirjen PPI.

Perubahan yang terjadi pada versi ke lima Aplikasi PeduliLindungi itu, menurut Dirjen Ramli antara lain memasukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai institusi yang melakukan asesmen terhadap semua fitur.

“Setiap versi yang akan di-launching selalu dilakukan asesmen terlebih dulu oleh BSSN untuk menjamin keamanannya. Demikian juga dengan perlindungan data pribadi kami tegaskan lebih detail di keputusan menteri yang baru ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, Dirjen PPI mengharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

“Jadi masyarakat tidak perlu ragu untuk meng-install ini dan masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk kepentingan transportasi, pemesanan tiket pesawat udara dan lain-lain. Karena di sana juga akan ada fitur sertifikat terkait dengan swab test,” paparnya.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved