Corona di Indonesia
Anggaran Penanganan Covid-19 di Indonesia Membengkak Hingga Mencapai Rp 695 Triliun, Ini Penyebabnya
"Alokasi dana ini akan digunakan oleh pemerintah untuk memulihkan atau mengurangi dampak negatif dari wabah Covid-19.
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menaikkan anggaran penanganan virus Corona (Covid-19) menjadi Rp 695,20 triliun, yang mana jumlah tersebut mengalami peningkatan dari alokasi anggaran sebelumnya yakni sebesar Rp 677,2 triliun.
"Alokasi dana ini akan digunakan oleh pemerintah untuk memulihkan atau mengurangi dampak negatif dari wabah Covid-19. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyampaikan hal ini di dalam sidang kabinet yaitu adanya tambahan belanja lagi dari Perpres 54/2020," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di dalam konferensi pers daring, Selasa (16/6/2020).
Secara rinci, detail anggaran baru ini adalah sebesar Rp 87,55 triliun untuk penanganan di bidang kesehatan. Termasuk di dalamnya insentif perpajakan yang diberikan kepada sektor kesehatan.
Kedua, anggaran perlindungan sosial senilai Rp 203,90 triliun untuk masyarakat yang terkena tekanan akibat pandemi.
• Hingga Juni 2020, Santunan Rp 1 Juta untuk Lansia di Badung Belum Cair, Ini Penyebabnya
• Buronan FBI Russ Medlin Diduga Cabuli Perempuan Dibawah Umur di Indonesia Sejak Tahun 2012
• Satu Keluarga Positif Covid-19 di Padangsambian Kelod, 78 Warga yang Sempat Kontak Dirapid Test Esok
Ketiga, untuk dunia usaha yang mengalami tekanan yang juga berat diberikan insentif mencapai Rp 120,61 triliun dalam bentuk relaksasi perpajakan dan insentif lainnya.
Keempat, dukungan insentif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai Rp 123,46 triliun.
Kelima, untuk pembiayaan korporasi termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 53,57 triliun.
Keenam, insentif untuk sektoral dan pemerintah daerah (Pemda) senilai Rp 106,11 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, saat ini pihaknya akan lebih fokus kepada Pemda dan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang langsung bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk itulah, postur biaya untuk sektoral K/L dan Pemda mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp 97,11 triliun menjadi Rp 106,11 triliun.
"Dukungan pembiayaan ini juga termasuk Pemda yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya mengalami penurunan, sekarang kami berikan fasilitas dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun pinjaman, sehingga mereka bisa melakukan kegiatan untuk membantu masyarakat," papar Sri Mulyani.
Selain itu, alokasi anggaran yang mengalami perubahan pada postur baru ini adalah pembiayaan korporasi yang sebelumnya Rp 44,57 triliun menjadi Rp 53,57 triliun, atau mengalami peningkatan Rp 9 triliun.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, peningkatan anggaran ini akan digunakan untuk program kredit modal kerja bagi korporasi sektor padat karya.
Namun demikian, modalitas dari insentif tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi.
• PMI Asal Mendoyo Jembrana Positif Covid-19
• Polsek Marga Berhasil Menangkap Pencuri Handphone di Tabanan, Polisi Lacak Signal Digital Hp Korban
• Beberapa Jenis Makanan Ini Terbukti Baik untuk Kesehatan dan Mendukung Fungsi Otak
"Kurang lebih nanti itu dalam bentuk dorongan untuk kredit modal kerja. Jadi bukan dalam bentuk pemerintah menyalurkan pinjaman dari uang pemerintah, tapi mungkin akan mirip dengan penjaminan kredit modal kerja UMKM yang melalui pembayaran iuran jasa penjaminan atau asuransinya. Kurang lebih nanti skemanya demikian, tapi ini masih difinalisasi," kata Febrio.