Hingga Juni 2020, Santunan Rp 1 Juta untuk Lansia di Badung Belum Cair, Ini Penyebabnya
Padahal untuk santunan lansia di tahun 2020 ini semestinya sudah cair pada bulan april lalu.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Santunan lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Badung hingga bulan juni ini ternyata belum cair.
Padahal untuk santunan lansia di tahun 2020 ini semestinya sudah cair pada bulan april lalu.
Hal itu lantaran santunan lansia sedianya dicairkan per tiga bulan sekali.
Namun hingga bulan Juni, bantuan itu tak kunjung diberikan.
• Buronan FBI Russ Medlin Diduga Cabuli Perempuan Dibawah Umur di Indonesia Sejak Tahun 2012
• Kasus Positif Covid-19 di Buleleng Bertambah Satu Orang, 2 Pasien Dinyatakan sembuh
• Satu Keluarga Positif Covid-19 di Padangsambian Kelod, 78 Warga yang Sempat Kontak Dirapid Test Esok
Meski demikian, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memastikan program tersebut akan tetap berjalan meski di tengah Wabah Covid-19.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung I Ketut Gede Suyasa didampingi Kepala Inspektorat Badung Luh Suryaniti membenarkan jika santunan lansia belum disalurkan hingga saat ini.
Namun demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk merealisasikan bantuan tersebut sesuai dengan yang dikemukakan Bupati Badung.
“Yang jelas seperti bapak Bupati katakan program kesejahteraan (santunan lansia) tetap akan dilaksanakan,” kata Ketut Gede Suyasa usai Jumpa Pers di Rumah Jabatan Bupati Badung, Selasa (16/6/2020).
Ditengah Pandemi Covid-19, pihaknya mengaku harus tepat cermat dalam merealisasikan program pemerintah sehingga tetap berada pada koridor regulasi yang berlaku.
Pihaknya pun mengaku untuk anggaran sudah sudah disediakan.
“Bapak bupati kan bilang sudah ada anggaran. Hanya saat ini kami masih melakukan verifikasi data (penerima bantuan). Karena tidak boleh menerima doble bantuan,” kata Suyasa.
Bagi yang menerima bantuan langsung tunai atau bantuan lainnya dari pemerintah dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19.
“Penerima bantuan pemerintah itu tidak boleh dobel anggaran. Maka dari itu kami terus melakukan verifikasi. Jangan sampai sudah diberikan tapi karena tidak boleh jadi harus mengembalikan. Ini kan kasian,” tegasnya kembali
Kepala Inspektorat Badung Luh Suryaniti menambahkan, pihaknya harus tetap cemat dalam merealisasikan program pemerintah.
• Rumah Made Kodra Terbakar Saat Ditinggal Sembahyang, Barang-barang Berharga Ludes Dilalap Api
• Panaskan Kukusan, Trik Membuat Brownies Kukus Seenak Bakery dengan Tekstur Lembut dan Empuk
• Sosiolog Unud Jelaskan Fenomena Maraknya Hobi Masyarakat Bersepeda Akhir-akhir Ini
Merujuk pada Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Dua menteri Mendagri dan Menkeu.