Corona di Bali

Pemkab Bangli Keluarkan 17 Imbauan New Normal Bagi Industri Pariwisata di Bangli

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Industri Pariwisata di Bangli

kintamani.id via Tribun Travel
Danau Batur di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Industri Pariwisata di Bangli, Bali.

SE tersebut mengimbau pada para pelaku industri pariwisata agar menerapkan standar protokol kesehatan dalam usahanya.

Kadispadbud Bangli, I Wayan Adnyana saat dikonfirmasi Selasa (16/6/2020) menjelaskan, bahwa SE tersebut mulai berlaku sejak tanggal 15 Juni.

SE hanya berlaku bagi industri pariwisata, diantaranya Hotel, Restoran, hingga Coffee Shop.

Menurut Menparekraf Secara Protokol Kesehatan Tatanan Baru Pariwisata di Bali Sudah Siap

Jelang Pujawali Pura Penataran Ped, Pemedek Luar Klungkung Minim Nyeberang ke Nusa Penida

Berawal dari Hobi, Kini Jos Dharmawan Miliki Museum Mobil Kuno, Berisikan Ratusan Mobil

“Mengenai Daya Tarik Wisata (DTW) belum, karena kami masih menunggu perintah atasan, dalam hal ini pak gubernur,” katanya.

Adnyana mengatakan, SE tersebut menindak lanjuti arahan lisan dari Bupati Bangli, bertujuan untuk mempertegas agar para pelaku industri pariwisata menerapkan protokol kesehatan.

Disamping juga dalam rangka menyambut New Normal.

“Jadi SE ini menjadi semacam SOP lah. Sebab untuk hotel, restoran, ataupun coffee shop selama ini tidak ada larangan,” ujarnya.

Terdapat 17 poin dalam SE bernomor 431/785/Disparbud itu.

Mulai dari kewajiban mengenakan masker bagi seluruh kariawan dan tamu, penyediaan masker dari pihak pengelola, penyediaan tempat cuci tangan di tempat strategis, penerapan jaga jarak, kewajiban menerapkan thermo scan di pintu masuk, dan sebagainya.

“Termasuk membatasi kapasitas pengunjung dalam satu ruangan tertutup, tergantung dari luas ruangannya. Minimal satu meter, atau hanya 50 persen dari total kapasitas,” ucapnya.

Kendati tidak terdapat larangan, Adnyana mengakui jika sejumlah industri pariwisata sempat tutup lantaran tidak adanya tamu.

Karenanya dengan SE tersebut diharapkan bagi industri pariwisata yang akan kembali beroperasi, segera menyesuaikan dengan aturan yang telah dibuat.

“Berdasarkan pantauan kami sudah ada beberapa industry pariwisata di wilayah Kintamani yang kembali beroperasi. Karenanya kami tegaskan kembali agar mereka lebih memperhatikan protokol kesehatan,” ujar pria asal Desa Batur, Kintamani itu.

Dengan adanya SE tersebut, Adnyana menegaskan, bahwa pihaknya juga akan melakukan pengecekan rutin pada masing-masing pelaku industri pariwisata.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved