Pura-pura Menolong Korban Lakalantas, Andi Cs Gasak Ponsel dan Sepeda Motor Milik Ketut Danu

Modusnya pura-pura menolong, terdakwa Andi bersama Nanang dan Unyil (keduanya DPO) menggasak ponsel dan sepeda motor milik korban Ketut Danu

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Andi Okta Pratama menjalani sidang secara virtual. Andi didakwa dalam kasus pencurian. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Ketut Danu Tirtayasa tidak saja menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, 2 Februari 2020 lalu.

Ia juga menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Andi Okta Pratama (30) bersama kedua rekannya.

Modusnya pura-pura menolong, terdakwa Andi bersama Nanang dan Unyil (keduanya DPO) menggasak ponsel dan sepeda motor milik korban Ketut Danu.

Diketahui, peristiwa lakalantas yang menimpa korban Ketut Danu sempat viral di media sosial lantaran diduga sebagai korban aksi begal.

Bupati Jembrana Minta Bendesa Aktif Data Warga, Tindaklanjuti Kasus Transmisi Lokal Desa Berangbang

Anggaran Penanganan Covid-19 di Indonesia Membengkak Hingga Mencapai Rp 695 Triliun, Ini Penyebabnya

Hingga Juni 2020, Santunan Rp 1 Juta untuk Lansia di Badung Belum Cair, Ini Penyebabnya

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian dari Polsek Denpasar Timur, korban Ketut Danu mengalami Lakalantas.

Korban sempat mendapat perawatan intensif selama 4 hari di RSUP Sanglah. Tetapi, luka yang parah membuat nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Tindak pidana yang dilakukan Andi terungkap, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta membacakan surat dakwaan di sidang yang digelar secara virtual, Selasa (16/6/2020).

Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa ini dipimpin oleh ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa.

"Terdakwa bersama Nanang dan Unyil (keduanya DPO) telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu," paparnya sebagaimana dakwaan tunggal.

Perbuatan terdakwa kelahiran Denpasar, 10 Oktober 1989 ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dimana ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang bekerja sebagai buruh ini tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan demikian majelis hakim langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.

Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan bahwa terdakwa Andi bersama Nanang dan Unyil (keduanya DPO) pada hari Minggu, 2 Pebruari 2020 sekitar jam 04.30 Wita baru pulang dari Kuta, Badung.

Dengan mengendarai satu sepeda motor terdakwa membonceng Nanang dan Unyil melintasi Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar.

Saat melintas, Nanang dan Unyil melihat korban I Ketut Danu tergelak di tengah jalan.

Buronan FBI Russ Medlin Diduga Cabuli Perempuan Dibawah Umur di Indonesia Sejak Tahun 2012

Kasus Positif Covid-19 di Buleleng Bertambah Satu Orang, 2 Pasien Dinyatakan sembuh

Sinopsis Film The Exclusive: Beat The Devils Tattoo, Berkisah Tentang Seorang Jurnalis

Melihat hal itu, ketiganya pun berhenti, turun dari sepeda motor dan menghampiri korban Ketut Danu yang tengah tergeletak.

Ketiganya pun kemudian mengangkat tubuh korban Ketut Danu ke pinggir jalan.

Bukannya menolong, ternyata terdakwa Andi mengambil ponsel korban.

Sedangkan Unyil mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat, nopol DK 5320 SY milik korban.

Berhasil menggasak polsel serta sepeda motor milik korban, ketiganya pun kabur dan menuju ke kosan temannya di Jalan Drupadi.

Kemudian terdakwa Andi menjual polsel milik korban seharga Rp 500 ribu. Sedangkan sepeda motor dikuasai Nanang dan Unyil.

Untuk menghilangkan jejak, Nanang lalu membuang plat nomor serta menganti warna motor itu menjadi warna coklat.

15 hari kemudian, Nanang menggadaikan sepeda motor milik korban seharga Rp 1 juta.  Tapi 10 hari berjalan, terdakwa Andi menebus motor itu dengan harga yang sama.

Setelah sepeda motor berada ditangan, lalu terdakwa menjualnya ke Naif (DPO). Motor dijual tanpa plat nopol dan hanya dilengkapi STNK.

Kasus ini pun terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari saksi I Nyoman Tiaga yang merupakan kakak ipar korban.

Terdakwa kemudian berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa ponsel merk oppo warna ungu milik korban.

"Nanang dan Unyil tidak dapat ditemukan sehingga diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), dan untuk sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat tahun 2016 dengan No.Pol : DK 5320 IY milik korban tidak dapat ditemukan sehingga diterbitkan surat Daftar Pencarian Barang (DPB)," ungkap Jaksa Bayu.

Akibat perbuatan terdakwa bersama kedua rekannya, korban sebagai pemilik 1 unit sepeda motor dan 1 ponsel mengalami kerugian kurang lebih Rp 17 juta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved