Seminggu Beroperasi, Pengguna Layanan Taring Disdukcapil Denpasar Capai 1.049 Permohonan

"Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil di Graha Sewaka Dharma. Hal ini untuk menghindari kontak dekat antara petugas dengan masyaraka

Tribun Bali/Putu Supartika
Ilustrasi pelayanan di Disdukcapil sebelum Covid-19 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -  Untuk memfasilitasi warga Kota Denpasar yang membutuhkan layanan kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar menggunakan Layanan Taring atau Pendaftaran Dalam Jaringan (daring).

Dengan aplikasi ini masyarakat bisa melakukan pengurusan terkait surat-surat kependudukan dan pencatatan sipil dari rumah saja.

Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Arta Berata mengatakan dengan layanan ini akan mempermudah masyarakat mengurus layanan kependudukan dan pencatatan sipil.

"Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil di Graha Sewaka Dharma. Hal ini untuk menghindari kontak dekat antara petugas dengan masyarakat serta menghindarkan terjadinya keramaian," katanya.

Optimalkan Penyediaan Air, Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Bangun 3 Reservoar di Denpasar

Team Bali MX Bagikan 130 Masker dan Lakukan Penyemprotan Disinfektan Keliling di Desa Sempidi Badung

Polisi Amankan Sisa Tuak dari Korban Arnaya, Kini Masih Menunggu Pemeriksaan Labfor

Untuk menggunakan aplikasi ini, masyarakat cukup mengakses https://akuwaras.denpasarkota. go.id lalu mengunduh form yang diperlukan, melengkapinya dan kemudian mengirim melalui email yang aktif dan valid.

"Komunikasi masyarakat dengan petugas terkait kelengkapan berkas dan syaratnya dilakukan melalui email sehingga masyarakat hanya datang ke Dinas Dukcapil saat pengambilan berkas saja," katanya.

Selama seminggu penerapan aplikasi ini, animo masyarakat lumayan banyak.

"Dari yang ada, rata-rata permohonan yang biasanya perhari berkisar 50-an buah, kini bisa mencapai hampir 200-an permohonan per harinya," imbuhnya.

Adapun data pemohon dengan aplikasi ini yakni, Senin (8/6/2020) sebanyak 55 berkas, Selasa (9/6/2020) 180 berkas, Rabu (10/6/2020) sebanyak 219 berkas, Kamis (11/6/2020) sebanyak 242 berkas, Jumat (12/6/2020) sebanyak 64 berkas, dan Senin (15/6/2020) sebanyak 289 berkas.

Lagi, Tiga Anggota Dewan beserta Staf di DPRD Buleleng Di-Rapid Test Antigen

Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Selasa 16 Juni 2020, Potensi Hujan Ringan di Wilayah Ini  

Batu Berdiameter 2 Meter Jatuh Menimpa Pelinggih di Sidemen, Tak Ada Pemedek Saat Kejadian

Sehingga totalnya yakni 1.049 pemohon yang dilayani.

Sebelumnya layanan online Dinas Dukcapil lebih banyak pada antrean online saja dan pengurusan berkas melalui komunikasi aplikasi whatsapp (WA).

Namun kini setelah dilakukan pembenahan, semua layanan bisa diakses melalui link situs https://akuwaras. denpasarkota.go.id

Selain memberikan kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, inovasi ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat video conference dengan Kadis Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota akhir bulan Mei lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved