Terbukti Kuasai 29 Kg Lebih Ganja, Criswandy Pikir-pikir Dihukum 16 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan 16 tahun penjara terhadap terdakwa Criswandy Ambarita

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Jaksa Eddy Arta (tengah) saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan di sidang yang digelar secara virtual. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan 16 tahun penjara terhadap terdakwa Criswandy Ambarita (28).

Terdakwa kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara, 21 Desember 1991 ini divonis bersalah menguasai ganja seberat 29 Kilogram (Kg) lebih.

Demikian disampaikan majelis hakim pimpinan Hakim I Putu Gde Novyartha dalam amar putusan di persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (16/6/2020).

Terhadap putusan itu, Criswandy yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, serta penasihat hukum yang mendampingi menyatakan pikir-pikir.

Sosiolog Unud Jelaskan Fenomena Maraknya Hobi Masyarakat Bersepeda Akhir-akhir Ini

Anak-Anak Sering Bertengkar Saat di Rumah, Apa yang Seharusnya Dilakukan?

Puluhan Pejabat Eselon II Sharing Kiat Solutif Pemimpin Saat Krisis bareng Bupati Anas

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Criswandy dari balik layar monitor.

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menanggapi putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya Jaksa Eddy Arta melayangkan tuntutan 20 tahun penjara terhadap Criswandy.

Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara.

Meski putusan lebih ringan dibandingkan tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Oleh karena itu dalam amar putusannya, terdakwa yang bekerja sebagai pelatih surfing dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram.

Criswandy pun dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan primair.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Criswandy Ambarita dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Membayar denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Putu Gde Novyartha.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa penangkapan terhadap terdakwa oleh BNNP Bali menindaklanjuti informasi dari BNN Medan tentang dugaan pengiriman paket ganja kepada seseorang di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada 16 Januari 2020.

Petugas BNNP Bali pun kemudian melakukan penyelidikan sesuai informasi.

Petugas mencurigai terdakwa, pada saat itu mengamati penyerahan paket pengiriman dari PT JNE.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved