Terbukti Kuasai 29 Kg Lebih Ganja, Criswandy Pikir-pikir Dihukum 16 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan 16 tahun penjara terhadap terdakwa Criswandy Ambarita

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Jaksa Eddy Arta (tengah) saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan di sidang yang digelar secara virtual. 

Setelah kurir pergi membawa paket kiriman, terdakwa mengikuti dari belakang sebuah mobil boks yang melintas di Jalan Tanah Barak, Canggu.

Petugas yang merasa curiga mendekati terdakwa.

Saat didekati petugas terdakwa langsung kabur.

Petugas pun mengejar terdakwa.

Petugas membawa terdakwa beserta paket kiriman di dalam mobil.

Saat itu terdakwa mengakui kiriman paket tersebut.

Di dalamnya terdapat 23 paket ganja seberat 14 kilogram, 27 paket bungkusan ganja seberat 13,7 kg.

Setelah menemukan barang bukti tersebut terdakwa dibawa ke rumah kosnya.

Petugas segera menggeledah kamar kos terdakwa dan kembali menemukan barang bukti ganja 1,2 kg yang ditemukan di atas lantai kamar dan bungkus berisi ganja seberat 4,85 gram.

Sehingga total barang bukti ganja yang ditemukan sebanyak 53 paket dengan berat 31 Kg brutto lebih atau 29 Kg netto lebih.

Ganja yang didatangkan langsung dari Medan itu sedianya akan dijual di Bali.

Criswandy sendiri mengaku akan diberi uang Rp 5 juta oleh temannya bernama Eko Yosia Tambunan alias Gimbal.

Namun, uang itu belum diterima karena keburu dirinya ditangkap.

Sementara Eko sendiri berhasil melarikan diri dan kini statusnya buron. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved