Buang Sampah di Jembatan Tukad Sangsit Buleleng, Dua Warga Divonis Denda Masing-masing Rp 50 Ribu
Ini lantaran ulah mereka yang nekat membuang sampah sembarangan di bawah jembatan Tukad Sangsit.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Dua warga Kecamatan Sawan, Buleleng menjalani sidang tipiring di ruang Candra, Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu (17/6/2020).
Ini lantaran ulah mereka yang nekat membuang sampah sembarangan di bawah jembatan Tukad Sangsit.
Dua warga itu ialah Ketut Mariani asal Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, dan Ni Luh Sri Anjani asal Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila, Ketut Mariani mengakui dirinya sempat membuang sampah daun mangga di bawah jembatan Tukad Sangsit, pada 10 Juni lalu sekira pukul 15.30 wita.
• Wabup Badung Suiasa Berikan 3 Ton Beras kepada Krama & Pemangku se-Desa Adat Pecatu
• Saat Pariwisata Dibuka, Cok Ace Berharap Wisatawan Australia Kembali Kunjungi Bali
• Komisi III DPRD Tabanan Kunjungan ke DPMPTSP, Minta Unit Penghasil Bekerja Ekstra di Tengah Pandemi
Aksi itu kemudian dipergoki oleh petugas Satpol PP Buleleng.
Disaat yang bersamaan, Ni Luh Sri Anjani juga kedapatan membuang sampah limbah gypsum di bawah jembatan Tukad Sangsit.
Atas hal tersebut, Hakim menyatakan jika kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2013, yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018.
Sehingga divonis dengan denda masing-masing sebesar Rp 50.000, dengan pertimbangan yang bersangkutan sudah beritikad baik mau membersihkan sampah yang telah dibuang.
Diakhir persidangan, keduanya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan membuang sampah sembarangan.
Sementara Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PKLH) Cok Aditya Wira Putra yang hadir sebagai saksi dalam persidangan itu mengatakan, sejak Desember 2019 hingga saat ini, sudah ada 37 orang di Buleleng yang menjalani sidang tipiring akibat membuang sampah sembaragan.
Ia pun berharap, melalui sidang tipiring ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat.
“Kami bersama Satpol PP terus melakukan pemantauan, agar kebiasaan buruk ini tidak dilakukan lagi oleh masyarakat,” terangnya.
Imbuh Aditya, saat ini pihaknya telah memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan di jembatan Tukad Sangsit.
• Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Buleleng Bertambah Empat Orang, Salah Satunya Staf di DPRD
• 80 Warga Perum Pondok Galeria Padangsambian Kelod di-Rapid, 2 Orang Reaktif
• Terlibat Cekcok dengan Tetangga Kos, Bahuri Dipukul Hingga Kepala Berdarah Terkena Sabit
“Kami sebenarnya sudah sering melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak membuang sampah di Tukad Sangsit itu. Dua terdakwa ini juga sudah pernah tertangkap tangan, dan sudah ditegur. Namun nyatanya masih saja berulah, sehingga langsung kami tindak untuk disidang. Seperti limbah gypsum itu, memang tidak bisa didaur ulang. Alangkah baiknya dibuang ke TPA Bengkala,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ketut-mariani-saat-menjalani-sidang-tipiring-di-ruang-candra-pengadilan-negeri-singaraja.jpg)