Corona di Bali
Pemprov Bali Minta Semua Desa Adat Siapkan Pararem Tatanan Kehidupan Era Baru
Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat bisa tertib dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan sebagainya.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meminta kepada semua desa adat untuk membuat pararem tatanan kehidupan era baru.
Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat bisa tertib dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan sebagainya.
"Kita sudah bicara dengan Majelis Desa Adat, tanggal 19 ini desa adat se-Bali sudah harus selesai pararem untuk tatanan kehidupan era baru," kata Gubernur Bali, Wayan Koster saat memberikan keterangan pers usai rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun 2020 DPRD Bali, Senin (15/6/2020).
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan, pararem yang dibuat oleh desa adat ini masih ada upaya pencegahan Covid-19.
• SMP di Badung Terima Pendaftaran Peserta Didik Baru Mulai Besok, Ini Tahapan bagi Siswa Disabilitas
• Buang Sampah di Jembatan Tukad Sangsit Buleleng, Dua Warga Divonis Denda Masing-masing Rp 50 Ribu
• Wabup Badung Suiasa Berikan 3 Ton Beras kepada Krama & Pemangku se-Desa Adat Pecatu
"Surat dari Majelis Desa Adat atas arahan dari Bapak Gubernur nika sampun disampaikan kepada soang-soang desa adat untuk segera ditindaklanjuti menyusun pararem gering agung Covid-19," kata dia saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon, Rabu (17/6/2020).
Di dalam pararem tersebut akan ada beberapa aturan, diantaranya seperti penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan pembatasan kegiatan berbasis desa adat.
Pembatasan kegiatan berbasis desa adat ini terutama untuk pasar-pasar tradisional, tempat-tempat kos, hiburan dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Tak hanya itu, pararem tersebut juga mengatur soal pelaksanaan yadnya dan termasuk keberadaan tamu yang berkunjung ke desa adat.
Agung Kartika menuturkan, keberadaan Satgas Gotong Royong di tingkat desa adat juga akan diatur peranannya di dalam pararem desa adat.
Kemudian mengenai penanganan kasus hingga ngeneng-ngening desa adat juga diatur dalam materi atau muatan pararem tersebut.
Menurutnya, dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, harus dilakukan dengan bekerja sama, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten.
Tetapi desa adat juga mempunyai kewajiban untuk menjaga wewidangan-nya dari penularan Covid-19 tersebut.
"Karena itulah diberikan arahan supaya segera menyusun pararem," tuturnya.
Dijelaskan, bahwa pararem yang disusun oleh setiap desa adat bertujuan untuk menjaga ketertiban krama desa adat supaya tertib dan terhindar dari penularan Covid-19.
• Saat Pariwisata Dibuka, Cok Ace Berharap Wisatawan Australia Kembali Kunjungi Bali
• Cegah Terjadinya Transmisi Lokal, Jembrana Sidak Pedagang Luar Daerah, Wajib Bawa Surat Rapid Test
• Postingan Terakhir Yohan TST Sebelum Meninggal Dunia: Aku Ingin Bepergian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-dinas-pemajuan-masyarakat-adat-provinsi-bali.jpg)