Siswa Yang Ortunya Terdampak Covid-19 Akan Mendapat Uang Pangkal Rp 1 Juta dari Pemkot Denpasar

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar saat dihubungi, Senin (17/6/2020).

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Pixabay
Ilustrasi test covid-19. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Di tengah pandemi Covid-19 yang kini penularannya masih tinggi di Denpasar, Pemkot Denpasar akan memberikan uang pangkal bagi siswa yang orangtuanya terdampak virus Corona. 

Para siswa ini masing-masing akan mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta.

Adapun syaratnya yakni orang tuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa gaji, dan bagi siswa penerima dana BOS regular.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar saat dihubungi, Senin (17/6/2020).

Ia mengatakan, dari hasil rapat yang digelar, Pemkot Denpasar menyetujui untuk diberikan uang pangkal kepada siswa yang orang tuanya terdampak Covid-19.

Siswa yang diberikan khusus untuk siswa yang akan bersekolah di 42 sekolah swasta yang merupakan penerima bantuan dana Bos regular dari pemerintah.

Seluruh sekolah tersebut ditentukan dari 60 sekolah swasta yang ada di Kota Denpasar, Bali.

"42 sekolah tersebut merupakan sekolah penerima bantuan dana Bos regular, jadi mereka saja yang diberikan untuk mengajukan pemberian uang pangkal dari Pemkot Denpasar. Sisanya mereka sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing," katanya.

Gunawan menambahkan, untuk siswa yang bisa mendapatkan dana tersebut wajib memiliki kartu keluarga (KK) Denpasar.

Juga merupakan siswa yang orang tuanya terdampak PHK, dirumahkan tanpa penghasilan, siswa penerima dana Bos regular, dan orangtua siswa yang berpenghasilan rendah maksimal Rp 2 juta ke bawah.

Teknisnya kata Gunawan, saat pendaftaran pihak sekolah akan melakukan verifikasi data siswa yang diterima di sekolah tersebut.

Setelah diversifikasi, pihak sekolah akan mengajukan data tersebut ke Disdikpora Kota Denpasar.

Setelah disetujui dan disahkan, maka berkas akan dikembalikan lagi ke sekolah untuk diseleksi siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan dana tunjangan uang pangkal.

Setelah diseleksi, pihak sekolah kembali mengajukan berupa proposal ke Disdikpora yang memuat nama siapa saja yang berhak mendapatkan dana tersebut.

Ia mengatakan, rencana tersebut sudah final.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved