Ditangkap Usai Memesan Sabu Seberat 19,89 Gram Netto, Liong Gie Dikenakan Dakwaan Alternatif

Liong Gie Al Gianto (43) telah menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Jaksa dan penasihat hukum terdakwa Lion saat menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar. 

Terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Yudhi Tejo (DPO).

Sebelum ditangkap, Kamis, 13 Februari 2020, terdakwa terlebih dahulu memesan dua paket sabu kepada Yudhi Tejo seharga Rp 1,1 juta.

Keesokan harinya, terdakwa langsung menerima paket sabu tersebut.

Sabtu, 15 Februari 2020, Yudhi Tejo kembali menghubungi terdakwa untuk menawarkan sabu dengan mengatakan "Ini ada yang lebih enak dari sebelumnya kamu mau tidak" dan terdakwa menjawab "Ya saya mau".

Terdakwa kemudian mentransfer uang sebanyak Rp 9 juta melalui ATM BCA ke rekening Yudhi Tejo.

Narkotik itu bisa sampai ke tangan terdakwa dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman barang.

"Satu buah paket yang dibungkus plastik warna merah yang bertuliskan JNE, di dalamnya terdapat 1 buah kotak warna coklat bertuliskan Nama Yanto, Jalan Benarsari Gang Satwa No.03 Badung, isi mainan miniatur yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu 19,58 gram netto," ungkap Jaksa Hevy.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved